SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Reuters)

Harianjogja.com, SLEMAN- Penangkapan terhadap DS, polisi gadungan yang mencabuli dan merampas harta gadis belia, berawal dari adanya laporan dua korban yakni warga Gamping, Sleman dan Kota Jogja, beberapa waktu lalu.

Keduanya mengalami hal yang sama, yakni menjadi korban perampasan dan pencabulan yang dilakukan DS. Aparat Polres Sleman kemudian mengidentifikasi dan menangkap pelaku, Rabu (28/5/2014) malam.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi empat kali, korban rata-rata warga Gamping, identitas korban tidak perlu disebutkan. Tapi kemungkinan lebih dari empat, ini masih kami selidiki. Modusnya sama, yakni pelaku mengaku sebagai anggota polisi,” terangnya, Kamis (29/5/2014).

Bambang menambahkan, kedua korban yang sudah resmi melapor mengaku menjadi korban pencabulan. Hal itu diamini oleh DS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan barang yang dirampas antara lain ponsel dan dompet. “Korban rata-rata berusia di bawah umur, anak SMP sasarannya,” ujar dia.

Sesuai laporan para korban, aksi yang dilakukan DS berlangsung sejak sebulan terakhir. Akan tetapi, jika dilihat dari modus yang dilakukan dengan beraksi seorang diri dan korban sudah lebih dari dua orang, diduga aksi itu berlangsung sudah beberapa bulan terakhir.

“Kami imbau agar anak-anak SMP kalau bermain dengan lawan jenis jangan sampai larut malam, apalagi di tempat sepi,” ungkapnya.

Kini, DS mendekam di sel tahanan Mapolsek Gamping. Ia dijerat dengan pasal 368 tentang pemerasan dan UU No.23/2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya