SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Meski menjadi korban tindak kekerasan dari sejumlah oknum Pengadilan Negeri (PN) Ambon, kamerawan SCTV, Juhri Samanery justru ditetapkan sebagai tersangka.

Maluku Media Centre pun akan memberikan bantuan advokasi. “Saya tadi baru dapat kabar, kalau jurnalisnya itu yang jadi korban, sudah dijadikan tersangka,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana usai launching buku  Riset Peradilan Pers di Indonesia di Hotel Akmani,  Jakarta, Selasa (11/5).

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Menurut Hendra, ada yang aneh dan ganjil dalam penetapan tersangka. Korban pemukulan dijadikan tersangka, padahal korban sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis. “Jelas-jelas dia babak belur, dipukuli. Padahal dia sedang menjalankan tugasnya sebagai pers,” ujarnya.

Hendra mengatakan, yang melaporkan korban kemungkinan dari pihak pengadilan. Kemudian, polisi langsung menetapkan korban sebagai tersangka. “Jangan mentang-mentang dari pengadilan, terus polisi langsung menetapkan jadi tersangka,” jelasnya.

Hendra menjelaskan kesalahan justru ada di pihak pengadilan yang jelas-jelas melakukan kekerasan. Pelarangan liputan di tempat umum sudah melanggar UU. “Jadi memang ada keganjilan. Maluku Media Centre akan back up memberikan advokasi,” ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah wartawan termasuk Koresponden SCTV di Ambon Juhri Samaneri dianiaya oleh sejumlah karyawan pengadilan Negeri Ambon, Jumat (7/5).

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya