SOLOPOS.COM - Polisi mengintrogasi tersangka kasus pembunuhan yang berlokasi Banyuanyar di Mapolresta Solo, Rabu (15/4/2020). (Solopos.com-Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Pada Kamis (9/4/2020) dini hari, warga di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) digegerkan dengan penemuan mayat pria dan wanita di salah rumah kontrakan. Kedua mayat di Banyuanyar Solo itu ternyata merupakan korban pembunuhan.

Mayat pria diketahui berinisial SN, 49, warga Tangerang dan si wanita adalah TR, 36, warga Wonogiri. Kedua mayat ditemukan telanjang pada selembar sajadah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dari kasus penemuan mayat itu, polisi telah menentapkan AM alias G alias C, 56, warga Gilingan, Kota Solo sebagai tersangka. AM mengaku ia adalah pembunuh dua orang di Banyuanyar Solo.

AM menggunakan racun tikus untuk membunuh korbannya. Ia mengaku kondisi kedua korban telanjang karena efek racun tikus yang sangat panas.

Ekspedisi Mudik 2024

Pembunuhan Banyuanyar Solo: Pelaku Pakai 3 Bungkus Racun Tikus, Harganya Ditawar Pula

Menurutnya, korban kesulitan berteriak dan hanya terus begerak sebagai respons dari rasa kepanasan. Ia menyebut racun tikus itu bereaksi dalam 5 menit sampai 10 menit.

"Korban lelaki mengeluhkan panas di seluruh tubuhnya lalu melepas pakaian, setelah korban meninggal dunia saya melepaskan pakaian dalam korban lelaki. Begitu pula korban perempuan, mengeluh kepanasan lalu melepas pakaian atasnya. Korban semula masih memakai bra dan memakai celana panjang, setelah meninggal dunia saya lepas seluruh pakaian," imbuh AM.

Ia mengaku meletakkan kedua korban berdekatan dalam kondisi telanjang setelah meninggal dunia. Ia bertujuan setelah lima hari hingga tujuh hari kondisi tubuh korban sudah membusuk.

Para korban pembunuhan di Banyuanyar Solo itu ditelanjangi agar siapa pun yang menemukan mengira mereka telah berbuat mesum.

"Setelah membusuk kan diketahui masyarakat, alibi saya seakan-akan kedua korban berbuat mesum," imbuh tersangka.

Motif

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai, Rabu (15/4/2020), menjelaskan motif tersangka membunuh yakni ingin menguasai uang SN senilai Rp725 juta.

Pelaku pembunuhan di Banyuanyar Solo itu dimintai tolong oleh korban lelaki mencarikan tanah seharga Rp700 juta. Begitu tahu korban memiliki uang dalam banyak, muncul niat untuk membunuh di otak pelaku.

"Tersangka mengenal korban lelaki sekitar setahun terakhir," imbuh Purbo.

Pelaku Pembunuhan Pria-Wanita di Banyuanyar Solo Ternyata Guru Spiritual Korban

Tersangka lalu membeli racun tikus di sekitar pasar Depok. Mula-mula pelaku meminta korban perempuan membikin minuman buah-buahan sejenis koktail.

Saat korban perempuan lengah, G mencampurkan racun tikus itu ke minuman yang akan diminum korban lelaki. Namun, si tersangka berpikir, jika korban perempuan masih hidup, G khawatir, perempuan ini bakal menjadi saksi.

"Akhirnya, korban perempuan ini juga disuruh minuman bercampur racun tadi seperti yang diminum korban lelaki," terang Purbo.

Akibat perbuatannya, pelaku pembunuhan di Banyuanyar Solo itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya