SOLOPOS.COM - Ilustrasi dipasung (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Korban pasung menjadi perhatian Komnas HAM.

Madiunpos.com, BLITAR – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menekankan pemasungan terhadap penderita sakit jiwa harus dihentikan karena selain tidak manusiawi juga bisa memperparah kondisi kejiwaan penderita.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Gangguan kejiwaan ini penyakit yang bisa disembuhkan, tetapi banyak masyarakat yang menganggap ini aib keluarga sehingga harus disembunyikan,” kata Komisioner Komnas HAM Siane Indriani setelah mengunjungi penderita sakit jiwa yang dipasung oleh keluarganya di Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (16/5/2016).

Menurut Siane, kasus pemasungan penderita sakit jiwa banyak terjadi di Indonesia. Di Jawa Timur misalnya ada sekitar 700 kasus, tersebar di Kabupaten Ponorogo, Magetan, Pacitan, Blitar, Sampang, Lamongan, dan beberapa daerah lainnya.

“Masalah gangguan jiwa ini bukan hanya medis, penyembuhan membutuhkan peran banyak pihak, dari keluarga dan masyarakat, dan proses ini harus intensif,” kata dia.

Siane mendesak keluarga lebih mengutamakan pengobatan dan menghindari pemasungan. Ia pun meminta masyarakat tidak memberikan cap negatif terhadap penderita gangguan jiwa maupun keluarganya.

Ia juga meminta pemerintah daerah agar tanggap, misalnya dengan memasukkan penderita sakit jiwa dalam BPJS Kesehatan. Dari beberapa kasus yang ia jumpai, penderita penyakit kejiwaaan kebanyakan berasal dari keluarga tidak mampu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya