SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman

SRAGEN–Puluhan warga perwakilan enam desa di Kecamatan Masaran, Sragen mendatangi Kantor Dinas Bupati Sragen, Jumat (29/6/2012). Mereka menagih janji pendataan dan ganti rugi korban normalisasi Sungai Grompol Masaran. Mereka mengancam akan mendatangkan massa dalam jumlah besar bila permintaan mereka tak dikabulkan Pemkab Sragen.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Massa warga yang tergabung dalam Paguyuban Korban Normalisasi Sungai Grompol tersebut dipimpin Andi Hadi Saputro. Para warga itu berasal dari enam desa, yakni Desa Kliwonan, Karangmalang, Jati, Pringanom, Pilang dan Sidodadi. Kedatangan mereka diterima Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, bersama sejumlah pejabat Pemkab Sragen di ruang rapat Bupati Sragen.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Endang Handayani, Asisten Tata Praja Parsono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Zubaidi, Kabid Pengairan Asy’ari dan sejumlah pejabat lainnya hadir dalam pertemuan tersebut. Petugas Teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) pun juga turut hadir.

“Dalam pertemuan sebelumnya, warga dan Pemkab sepakat akan mendata korban normalisasi Sungai Grompol. Hasil pendataan itu selanjutnya diajukan ke pemerintah pusat untuk meminta ganti rugi dengan rekomendasi Bupati Sragen. Pertemuan saat itu dihadiri Kepala Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah-red) dan pejabat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM),” tegas Andi.

Bupati menegaskan Pemkab Sragen tidak bisa memberikan ganti rugi atas dampak proyek normalisasi tersebut karena Pemkab Sragen tak memiliki alokasi dana yang cukup. Dalam pendataan warga korban normalisasi pun, Bupati juga menampiknya karena tidak memiliki anggaran.

“Proyek normalisasi itu ibarat orang mangan nangkane ning kena pulute. Saya tidak pernah tahu persoalan proyek itu. Kenapa baru belakangan warga rame-rame menyatakan tidak setuju. Mestinya permasalahan itu diramaikan di depan, bukan ramai di belakang seperti ini. Saya yakin bila warga tidak setuju, proyek normalisasi itu juga tidak akan jalan,” tegas Agus.

Seorang warga korban normalisasi Sungai Grompol, Marso, menyatakan Pemkab Sragen tidak apa-apa bila tidak bisa memberi ganti rugi. Namun, dia berharap Bupati bisa membantu warga untuk berusaha mendapatkan haknya ke pemerintah pusat.

“Banyak tanah yang hilang, tapi tetap dipungut pajak bumi dan bangunan (PBB). Tanahnya sudah tidak ada kok masih dipungut pajak. Dengan data pengukuran dari pertanahan itu disampaikan ke pemerintah pusat dengan rekomendasi Bupati Sragen. Itu saja bantuannya,” ujar Marso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya