SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Niswatul Umma meninggal dunia setelah terlindas truk yang mengangkut tanah di Jalan Graha Raya Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Meski telah meninggal, Niswatul Umma dijadikan tersangka atas kelalaiannya sehingga menabrak truk tersebut.

Atas kejadian ini, pihak keluarga Niswatul Umma mengaku kecewa. Suti yang merupakan ibu dari Niswatul Umma bahkan tak terima dengan penetapan status tersangka kepada anaknya yang dianggap lalai sehingga menyebabkan Niswatul meninggal dunia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini tak adil, sudah jadi korban tapi disebut tersangka,” ungkap Suti yang dikutip dari Okezone.com, Sabtu (16/11/2019).

Baca Juga: Dewi Hughes Operasi Potong Usus Demi Langsing?

Kecelakaan yang terjadi pada Senin (14/10/2019) lalu ini, Suti sebetulnya sudah ikhlas atas kepergian putrinya. Tetapi, ia tidak terima dan geram atas penetapan status tersangka kepada putrinya tersebut.

“Kami memang sudah ikhlas dengan kepergiannya, mungkin ini sudah garis nasib. Kami manusia tidak ada yang bisa menolak takdir. Tapi jangan lupa mengeluarkan pernyataan yang menambah duka kami, kenapa anak kami yang dikatakan bersalah,” tambah Suti.

Baca Juga: Akhirnya! Gibran Rakabuming Ungkap Arti La dari La Lembah Manah

Sementara itu, sopir truk, Madrais sempat diamankan oleh Polres Tangsel untuk dimintai keterangan. Beberapa hari kemudian Madrais dibebaskan seusai pimpinan tempat bekerjanya ikut turun tangan menyelesaikan kasus kecelakaan ini.

Bebasnya sopir truk membuat Suti semakin geram. “Kenapa salahkan anak saya, harusnya justru truk-truk besar itu tidak beroperasi pada jam-jam sibuk,” kata Suti.

Saat kejadian, Niswatul dengan mengendarai sepeda motor berusaha menyalip seunit truk tanah. Karena tak bisa menyalip, sepeda motor korban menabrak truk tersebut yang sedang parkir di lajur kiri jalan. Kemudian, korban terjatuh dan langsung dilindas roda truk hingga terseret sejauh 14 meter dan langsung meninggal di tempat kejadian.

Baca Juga: Akhirnya! Gibran Rakabuming Ungkap Arti La dari La Lembah Manah

Sebelumnya, Polres Tangsel memutuskan bersalah Niswatul Umma. Hal ini dikarenakan pengemudi sepeda motor yang menabrakkan diri ke truk yang sedang berjalan. Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka Lantas) Polres Tangsel, Iptu Dhady Arsya mengatakan untuk pembebasan sopir truk dikarenakan pihaknya tak bisa membuktikan.

“Sudah diminta keterangan [sopir], diamankan dulu di sini tapi tidak cukup bukti kalau sopi ini tersangka,” ujar Dhady Arsya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya