SOLOPOS.COM - Sejumlah suporter klub sepak bola berkumpul saat doa bersama untuk korban tragedi Kanjuruha di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Selasa (4/10/2022). Acara yang dihadiri oleh ribuan suporter dari PSIM Yogyakarta, PSS Sleman, Persiba Bantul, dan Persis Solo itu sebagai bentuk solidaritas atas tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang merenggut banyak korban. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/tom.

Solopos.com, MALANG – Jumlah korban terluka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang masih menjalani rawat inap di sejumlah rumah sakit sebanyak 36 orang dari total 574 penonton.

Jumlah tersebut berkurang dari jumlah sebelumnya hari Selasa (4/10/2022), yakni sebanyak 59 orang korban.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Laporan update data korban luka-luka insiden kerusakan Stadion Kanjuruhan pada tanggal 8 Oktober pukul 09.00 WIB, korban luka rawat inap ada 36 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (8/10/2022).

Ia merinci, 36 orang korban luka tersebut dirawat di sembilan rumah sakit, yakni RSSA sebanyak 14 orang (lima di ICU dan sembilan di ruang perawatan biasa), RSUD Kanjuruhan sebanyak enam orang (satu di ICU dan lima di ruangan perawatan biasa), RSB Hasta Brata sebanyak tiga orang, RSI Aisyiyah satu orang di ruang HCU, RS Wava Husana sebanyak empat orang.

Baca Juga: LPSK Klarifikasi Pernyataan Penghapusan Video Tragedi Kanjuruhan oleh Polisi

Kemudian di RST Soepraoen sebanyak dua orang, RS Unisma sebanyak satu orang, RS Godang Legi sebanyak dua orang dan RS Hermina sebanyak tiga orang.

Berdasarkan pencatatan yang dilakukan ulang oleh Tim DVI Polri diperoleh validasi data jumlah korban luka-luka dalam tragedi tersebut sebanyak 574 orang.

Jumlah ini bertambah dari data sebelumnya, Selasa (4/10/2022) sebanyak 467 orang.

Baca Juga: Anak Buah Tersangka, Eks Kapolres Malang dan Danyon Brimob Lolos Jeratan Pidana

Dari 574 korban luka-luka, tercatat sebanyak 506 luka ringan, 45 orang luka sedang dan 23 orang luka berat. Sedangkan data korban meninggal tetap 131 orang.

“Semua data telah dikonfirmasi dengan direktur rumah sakit, sebagai pelayanan medis dan bagian forensik,” ujar Dedi seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Terkait tragedi Kanjuruhan Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.

Baca Juga: Total Ada 11 Tembakan Gas Air Mata, Tujuh ke Arah Tribune Stadion Kanjuruhan

Tiga tersangka dari unsur sipil yakni Ahmad Hadian Lukita, Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penyelenggara Liga di Indonesia, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.

Baca Juga: Komnas HAM: Tak Ada Suporter Berniat Bikin Rusuh di Stadion Kanjuruhan

Mereka disangka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya