SOLOPOS.COM - (Espos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Korban dari komplotan pembobol kartu ATM yang berlokasi di depan Kantor Kecamatan Ngawen, Klaten, pada Jumat (27/8/2021), ternyata seorang polisi. Korban diketahui berinisial SP, 32, anggota polisi asal Kecamatan Jatinom, Klaten.

Aparat Polres Klaten meringkus dua dari empat komplotan pembobol kartu ATM di depan Kantor Kecamatan Ngawen, pada Jumat (27/8/2021) lalu.  Dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua tersangka lain masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kejadian tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Komplotan Pembobol ATM di Klaten Diringkus, 2 Tersangka Berhasil Kabur

“Korban pengganjalan ATM di Ngawen adalah anggota Polri. Waktu itu, saldo yang dimiliki korban tak terlalu banyak. Dari sana, kami memperoleh informasi [tentang komplotan Lawang Cs],” ujar Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Senin (27/9/2021).

Aksi pembobolan ATM dilakukan dengan memanfatkan alat pengganjal kartu tersebut dilakukan komplotan yang terdiri dari Lawang alias Gendut, 30, warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Fajri, 30, warga Sumatra; Bagas Pratama, 33, warga Blambangan, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Oku Selatan, Sumsel dan Hengky Nasution, 24, warga Cikahuripan, Kelurahan Kalapanunggal, Kabupaten Bogor, Jabar.

Baca Juga: Pembobolan ATM Dokter dan Bidan Klaten, Begini Tanggapan Bank Jateng

Lawang Cs yang sudah beraksi enam kali membobol ATM di berbagai daerah berbeda di Tanah Air datang ke Klaten dari Jakarta setelah menempuh perjalanan darat selama dua hari. Tiba di Klaten, Lawang Cs langsung beraksi di ATM Bank Jateng di depan kantor Kecamatan Ngawen, Jumat (27/8/2021).

Lawang dan Fajri bertugas mengganjal lubang ATM dengan mika transparan. Sedangkan, Bagas dan Hengky berperan sebagai perusak ATM untuk mengambil kartu ATM milik calon korbannya.

“Hasil pendalaman, kami berhasil menangkap Bagas dan Hengky [di Sukoharjo]. Sedangkan dua pelaku lainnya masih buron, yakni Lawang dan Fajri,” kata AKP Guruh Bagus Eddy Suryana.

Baca Juga: Bidan dan Dokter Klaten Jadi Korban Pembobolan ATM, Ada yang Kehilangan Rp128 Juta

AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan komplotan Lawang Cs diduga telah beraksi selama enam kali sebelum ditangkap polisi. Barang bukti yang disita dari dua tersangka yang sudah ditangkap, yakni buku ATM, obeng, ponsel, dan pakaian.

“Jadi modus yang dipakai Lawang Cs ini ada yang memasang alat pengganjal, ada yang merusak ATM dan ada yang mengawasi. Tersangka Bagas dan Hengky dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” katanya.

Baca Juga: Bank Jateng Sebut Pembobolan Rekening 53 Nasabah Klaten Hanya di Satu Gerai ATM

Salah seorang tersangka, Bagas Pratama, mengaku butuh uang untuk membiayai orangtuanya yang sedang sakit di Padang. Ilmu membobol ATM dengan alat pengganjal ini diperoleh dari tersangka Lawang yang saat ini masih menjadi buronan.

“Saya juga bertugas mengawasi dari kendaraan saat teman lain beraksi di ATM. Sehari-harinya, saya bekerja sebagai buruh harian lepas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya