SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy. (Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) meminta masyarakat bijak dalam menggunakan listrik di area persawahan, terutama untuk jebakan tikus. Memasang jebakan tikus yang dialiri listrik berpotensi terjerat pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Hal itu disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, menanggapi banyaknya kasus kematian akibat jebakan tikus beraliran listrik di persawahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah banyak korban jiwa yang meninggal akibat jebakan listrik di persawahan. Di Sragen, Kudus, dan beberapa daerah lain. Terakhir, pekan lalu, Hadi Sukarno, 65, warga Patihan Sidoharjo, Sragen, meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke-23 kasus kematian akibat jebakan listrik sejak 2020 di Sragen,” ujar Iqbal, dalam keterangan tertulis kepada Solopos.com, Sabtu (8/1/2022).

Baca juga: Petani di Patihan Jadi Korban ke-23 Jebakan Tikus Berlistrik di Sragen

Iqbal mengatakan kasus kematian akibat jebakan tikus itu berawal dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air di persawahan digunakan untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.

“Jatuhnya korban jiwa karena jebakan listrik sangat disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan ilegal,” tegasnya.

Polda Jateng, lanjut Iqbal, sudah mengkoordinasikan tentang teknis izin pemasangan listrik di persawahan. Pengajuan izin tersebut harus melewati beberapa tahap, antara lain mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan Kementerian Investasi dan Kepala Badan Penanaman Modal dengan rekomendasi dari pemerintah setempat.

“Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online,” tambah Iqbal.

Langkah selanjutnya, menurut Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan. “Adapun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah,” tandasnya.

Baca juga: Kapolda & Wakapolda Jateng Terima Penghargaan dari KLHK, Karena Ini

Namun dalam banyak kasus, tambah M Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus.

“Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar Pasal 359 KUHP, yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya [kealpaannya] menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tegasnya.

Kabidhumas melanjutkan, setiap orang yang berniat memasang jebakan listrik harus mengurungkan niatnya. Hal itu dikarenakan melanggar aturan dan membahayakan nyawa orang lain. “Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, beresiko dipenjara,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya