SOLOPOS.COM - llustrasi (JIBI/Harian Jogja/Bisnis)

Korban gempa 2006 masih menunggu penghapusan kredit macet.

Harianjogja.com, JOGJA – Pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah korban gempa 2006 di Daerah
Istimewa Jogja masih menunggu penghapusan kredit macet yang selama ini menghambat mereka mengakses permodalan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sampai sekarang belum semua tuntas, masih ada yang namanya masuk daftar hitam untuk meminjam permodalan,” kata Ketua Komunitas Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Jogja, Prasetyo Atmosutidjo di Yogyakarta, Senin.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, upaya penyelesaian kredit macet yang cepat dibutuhkan para pelaku UMKM untuk bangkit kembali mengembangkan usahanya.

“Bayangkan mereka sudah 10 tahun ‘di-blacklist’ untuk mendapatkan akses modal,” kata dia.

Dia berharap, DPRD DIY maupun Pemda DIY lebih serius mengawal dan mendorong penuntasan penghapusan kredit macet itu.

Menurut dia, para pelaku UMKM korban gempa yang masih ditahan agunannya adalah pelaku usaha nasabah di Bank Mandiri, sedangkan di BNI, BRI, dan BTN seluruhnya telah mengembalikan agunan dan memulihkan nama pelaku UMKM korban gempa.

Dia menyebutkan dari 535 nasabah yang pembayarannya macet di Bank Mandiri pada 2006, baru 139 nasabah yang kredit macetnya dihapusakan.

Dia menyayangkan kelambanan Bank Mandiri memutihan kredit macet karena seharusnya sudah selesai pada 2013.

Hal itu sesuai hasil kesepakatan antara Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dan Komisi VI DPR RI pada 4 Februari 2013 yang telah memutuskan untuk menghapuskan kredit macet UMKM korban gempa DIY.

“Seharusnya kalau mematuhi kesepakatan itu sekarang sudah selesai,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya