SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—Komisi C DPRD Sleman berharap Pemkab Sleman segera membuat terobosan hukum terkait persoalan yang terjadi antara pengembang perumahan PT Sarwo Indah dengan para konsumennya. Pasalnya, banyak konsumen yang resah dengan tak kunjung selesainya persoalan tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Sleman, Sugiarto Sastro Sanjaya mengatakan, pemerintah daerah perlu segera mengambil tindakan termasuk upaya mediasi dengan semua pihak. “Kami akan mendesak adanya terobosan-terobosan dari pemerintah Sleman,” kata Sugiarto usai audiensi bersama para konsumen PT Sarwo Indah dan instansi terkait di DPRD Sleman, kemarin (19/9).

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Meski begitu, Sugiarto menyayangkan ketidakhadiran pihak PT Sarwo Indah atau Majelis Notaris PT Sarwo Indah, kurator maupun PT Bank Mandiri dalam mediasi tersebut. Menurut dia, tiga perwakilan ini merupakan sumber utama untuk memecahkan masalah ini.

“Ini baru pertemuan awal. Mereka semua sudah kami panggil, namun belum datang. Besok, tentu semua pihak akan kami panggil lagi untuk duduk bersama termasuk Bupati,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Koordinator Paguyuban Perumahan Darussalam 3, Joko Yuwono. Menurut dia, tokoh kunci ada di tiga pihak ini. Jika ada yang datang salah satu saja, kata dia, persoalan sudah bisa menemui titik terang.

“Selain tiga pihak ini, harusnya diundang juga hakim pengawas yang menyatakan PT Sarwo Indah pailit. Sebab, dari mereka kami bisa tau kenapa PT Sarwo Indah dinyatakan pailit. Sebab hingga kini belum ada kejelasan pailitnya PT Sarwo Indah karena apa?” ujar Joko.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sleman, Triyono mengakui seluruh perumahan di bawah PT Sarwo Indah tidak pernah mengantongi sertifikat atas nama pengembang. Oleh sebab itu persoalan hukum terkait pembangunan perumahan tersebut juga perlu dutelusuri.

“Tidak ada satupun sertifikat atas nama PT Sarwo Indah. Semua bangunan juga masih bersertifikat induk dan belum dipecah-pecah sesuai kapling. Kami akan membantu, namun harus mulai dari nol. Melihat urusan hukumnya, biar diselesaikan sesuai peraturan,” tandas Triyono.

Persoalan ini bermula ketika PT Sarwo Indah Jogja mengembangkan lima kompleks perumahan. Namun belakangan diketahui perumahan Merapi Regency dan Darussalam 3 belum memiliki sertifikat. Pembangunan perumahan itu juga tanpa izin dari instansi terkait hingga meresahkan 273 konsumennya.

Salah satu konsumen Merapi Regency, Deden Herdiansyah mengaku kecewa karena belum ada jalan keluar atas persoalan tersebut. “Bahkan saya juga pertanyakan peran pengawasan pemerintah, kenapa sampai developer ini bisa membangun jika belum mengantongi IMB. Seharusnya, tanpa IMB developer tidak diperkenankan membangun kan?” ujarnya. (Harian Jogja/Joko Nugroho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya