SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Nasabah Bank Century yang menjadi korban investasi bodong reksadana Antaboga mengaku kecewa terhadap Bank Indonesia (BI) yang telah membiarkan Bank Mutiara mangkir dari kewajiban mengembalikan dana nasabah.

Koordinator Forum Nasabah Korban Bank Century Solo, Sutrisno, menyampaikan pihaknya sudah berkali-kali mengirim surat kepada BI. ”Yang isinya agar BI bisa menegur atau mendesak Bank Mutiara untuk segera mengembalikan uang kami. Tapi, selama ini surat kami tidak pernah direspon,” kata Sutrisno, kepada Solopos.com, Selasa (6/11/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bank Mutiara pun dinilai tidak mempunyai niat baik untuk patuh terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan Bank Mutiara harus mengambalikan dana milik 27 nasabah Bank Century Solo senilai Rp41,1 miliar.
“Apalagi, hari ini [Selasa] Bank Mutiara melalui kuasa hukumnya menyatakan siap melakukan tindakan hukum perlawanan,” kata Sutrisno.

Menanggapi perkembangan ini nasabah korban Bank Century langsung melayangkan surat kepada Tim Pengawas Bank Century DPR RI yang berisi permintaan audiensi dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI, Pimpinan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Direksi Bank Mutiara. Dalam surat tertanggal Rabu, 7 November 2012 tersebut nasabah juga melaporkan pihak BI selaku regulator perbankan di Indonesia tidak melakukan tindakan apapun terhadap Bank Mutiara yang dinyatakan bersalah.

“Lewat surat itu, pertama kami minta audiensi. Kedua, kami juga berharap Timwas DPR ini bisa menekan BI. Harapannya BI segera menegur Bank Mutiara agar menaati putusan MA tersebut.”

Sutrisno mengatakan sebelum langkah ini dilakukan, pihak nasabah sempat mengancam mempailitkan Bank Mutiara. Tapi upaya tersebut tidak mungkin dilakukan karena berdasar UU Perbankan hanya BI yang bisa mempailitkan suatu bank.

Seperti diketahui sebelumnya, ada empat putusan yang menyatakan Bank Mutiara harus segera mengembalikan dana nasabah senilai Rp41,1 miliar tersebut. Selain putusan MA dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jogja, dua keputusan Tim Pengawas Bank Century DPR RI tnggal 4 Juli 2012 dan 3 Oktober 2012 meminta Bank Mutiara menaati putusan MA itu.

”Keputusannya, uang nasabah harus dikembalikan paling lambat 3 November. Tapi sampai hari ini kami belum dapatkan uang kami.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya