SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesawat Wings Air. (Wings Air)

Solopos.com, JAKARTA -- Wings Air, maskapai di bawah Lion Air Group, menanggapi kasus bunuh diri kopilot (first officer) Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro. Dia diketahui dipecat oleh Wings Air dan dikenai penalti senilai Rp7,5 miliar.

Pascakasus itu, Wings Air mengucapkan rasa duka yang mendalam dan menyampaikan turut prihatin atas kejadian meninggalnya kopilot mereka. Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang M Prihantoro mengklaim maskapai sudah menerapkan aturan kerja, kedisiplinan, dan pelaksanaan standar operasional prosedur yang sesuai bagi awak pesawat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Penerapan standar tersebut berlaku kepada semua awak pesawat dalam hal ini awak kokpit. Hal ini sudah sesuai ketentuan dalam memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan," katanya dalam siaran pers, Rabu (20/11/2019).

Danang mengklaim Wings Air sudah mengimplementasikan program pembinaan kepada seluruh karyawan, termasuk awak pesawat. Kebijakan itu berfungsi dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, integritas dan berkarakter baik, sebagai upaya peningkatan kinerja tinggi.

Dia mengaku sudah melakukan pembinaan secara bertahap kepada awak kokpit yang melakukan tindakan tidak disiplin (indisipliner).

"Apabila dalam fase pembinaan tersebut, karyawan atau awak kokpit tidak memenuhi kualifikasi atau hasil yang diharapkan, maka perusahaan akan memberikan penindakan atau keputusan sesuai aturan," ujarnya.

Kopilot Wings Air Bunuh Diri Usai Dipecat, Ternyata Begini Status Pilot Lion Group

Nicolaus ditemukan tewas di kamar kontrakannya. Berdasarkan informasi yang beredar, pria yang masih berusia 29 tahun tersebut masih dalam posisi tergantung.

Tidak jauh dari lokasi jasadnya ditemukan secarik kertas yang berisi surat pemecatan dari Direktur Operasi Wings Air dan penalti sebesar Rp7 miliar yang diduga menjadi penyebab dia gantung diri.

Diberitakan sebelumnya oleh Solopos.com, kejadian tersebut berawal saat Nicolaus hendak meminta izin cuti untuk melangsungkan pernikahan, namun hanya mendapat izin tiga hari. Dia berharap bisa mendapat izin cuti lebih dari tiga hari.

Dipecat dan Dipenalti Rp7 Miliar, Kopilot Wings Air Bunuh Diri

Karena itu, dia mendapat teguran dari pihak perusahaan saat kembali bekerja. Pasalnya, izin cuti tidak sesuai dengan ketentuan yang diberikan. Bahkan berdasarkan informasi, dirinya mendapat surat agar mengganti kerugian perusahaan sebesar Rp7,5 miliar atas kejadian ini.

Hal itu membuat Nicolaus dan keluarganya terpukul. Bahkan sang ibu mencoba meminta maaf kepada DO (chief) namun tak membuahkan hasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya