Solopos.com, SOLO — Maraknya koperasi simpan pinjam gagal bayar mengharuskan sistem pengawasan diperketat. Koperasi dengan klasifikasi usaha 3 dan 4 memiliki risiko tinggi gagal bayar.
Kini koperasi simpan pinjam makin dibutuhkan masyarakat. Seiring dengan itu sistem pengawasan yang makin ketat dibutuhkan demi mencegah gagal bayar. Potensi gagal bayar koperasi simpan pinjam telah terbukti pada masa pandemi Covid-19.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.