SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Koperasi Pandawa di Depok disegel polisi.

Solopos.com, DEPOK — Polresta Depok memasang garis polisi di dua kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satreksrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho mengatakan pemasangan garis polisi dilakukan guna menghindari amuk massa para nasabah koperasi tersebut. “Ya hari ini anggota pasang garis polisi. Dengan demikian tak ada lagi aktivitas di Pandawa. Ini dilakukan agar tak ada tindakan anarkis,” paparnya, Kamis (26/1/2017).

Seperti diketahui, ribuan anggota dan nasabah KSP Pandawa Mandiri Group mendesak pemilik koperasi, yakni Salman Nurmantyo. mengembalikan dana hasil investasi para anggotanya. Desakan pengembalian tersebut muncul karena skema investasi yang dilakukan Pandawa diduga tidak sesuai dengan undang-undang dan investasi berbunga tinggi tak wajar alias investasi bodong.

Pada November tahun lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Pandawa mengembalikan dana nasabah pada awal Februari tahun ini sesuai kesepakatan bersama. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pandawa.

Bisnis/JIBI menyambangi kantor Pandawa dan kediaman pendirinya Salman Nurmantyo. Namun yang bersangkutan tidak ada di tempat sejak sepekan terakhir. “Kami akan panggil Salman Nurmantyo tapi nanti jika timingnya tepat,” ujar Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya