SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan koperasi (Bisnis.com)

Koperasi Malang mampu menggerakkan sekitar 900.000 warga terlibat.

Madiunpos.com, MALANG — Sebanyak 99 koperasi di Kota Malang terancam dibekukan. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Kota Malang mencatat ke-99 koperasi itu tidak lagi aktif beraktivitas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Kota Malang Anita Sukmawati mengatakan  dari 765 Koperasi yang terdata di Kota Malang, terdapat sekitar 100 lembaga koperasi yang dinilai non aktif.

“Setelah kami lakukan verifikasi lapangan maupun administrasi ditemukan fakta sekitar 100 koperasi tinggal plang namanya saja serta tidak menyelenggarakan kewajiban Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2 tahun berturut turut,” ujarnya di sela-sela Rapat Kerja Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Malang, Rabu (17/2/2016)

Ekspedisi Mudik 2024

Dari 100 koperasi itu hanya satu koperasi yang dinilai masih dapat terus beroperasional, sedangkan 99 koperasi akan dibekukan.

900.000 Warga Terlibat
Ketua Dekopinda Kota Malang, Herman Suryo Kumolo, menegaskan 900.000 warga kota dingin itu tercatat menjadi anggota koperasi yang tersebar di wilayah Kota Malang.

“Koperasi Kota Malang saat dinilai sebagai barometer perkembangan koperasi di Jawa Timur, dan atas catatan itu Walikota Malang H. Moch. Anton dinominasikan meraih Jasa Bhakti Koperasi Tingkat Nasional,”ujarnya.

Pimpinan (Ketua Umum) Dekopinda Provinsi Jawa Timur, Mubin,  meningatkan agar koperasi Kota Malang dalam ruang geraknya harus mematuhi prosedur peraturan perundangan yang ada. Koperasi juga diharapkan a mampu menjadi fasilitator sekaligus mampu mengedukasi anggota didalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

Berbadan Hukum
Pada pembukaan Raker Dekopinda Kota Malang di Kantor Dekopinda Kota Malang, empat koperasi angkutan menerima surat ketetapan berbadan hukum yang langsung diberikan Wali Kota Malang Mochammad Anton.

Dia berharap, koperasi n tidak hanya bertumpu pada sekadar usaha simpan pinjam, namun mampu mendampingi sehingga dapat meningkatkan kualitas UMKM. “Terlebih sudah masuk MEA, maka koperasi harus mampu berkiprah lebih banyak lagi, “ujarnya.

Ditambahkannya pula, koperasi harus memperhatikan proses sertifikasi atas status badan hukumnya.

Lembaga Keuangan Mikro
Dalam suatu kesempatan, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Indra Krisna mengegaskan lembaga tersebut  ikut menangani perizinan koperasi lembaga keuangan mikro (LKM) mengacu UU No. 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Untuk izin pendiriannya, koperasi LKM tetap harus memohon kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang dibantu dinas-dinas

Namun dari sisi pengawasannya, tetap ada pada pemda. OJK hanya memfasilitasi berupa peningkatan kapasitas bagi pemda dalam memberikan pengawasan maupun bagi koperasi LKM untuk aspek pengembangan usahanya lewat berbagai pelatihan.

OJK terus berupaya membantu dan memantau proses pengukuhan LKM. Dalam waktu dekat, ada dua LKM yang dikukuhkan di wilayah kerja OJK Malang, yakni1 LKM di Kota Probolinggo dan 1 LKM di Kota Batu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya