SOLOPOS.COM - Logo Koperasi (Dok/JIBI)

Koperasi Klaten banyak yang mengalami mati suri.Hal itu sudah berlangsung sejak satu dekade terakhir.

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 247 dari 931 koperasi yang tersebar di Klaten dipastikan dalam kondisi mati suri. Banyaknya koperasi yang mati suri tersebut berlangsung sejak satu dekade terakhir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi (Kasi) Koperasi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Klaten, Sudirman, sangat menyayangkan banyaknya koperasi yang mati suri di Kota Bersinar. Keberadaan koperasi diakui masih relevan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Berbagai upaya sudah kami lakukan agar koperasi yang pasif itu bisa aktif kembali. Hal itu seperti imbauan untuk merasionalisasi anggota atau meremajakan keanggotaan. Kenyataannya, memang sudah sangat sulit untuk mengaktifkan koperasi yang pasif itu. Yang ada saat ini, kondisinya hidup segan, mati pun tak mau,” katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/6/2015).

Sudirman mengatakan penyebab utama banyaknya koperasi yang mati suri di Klaten, yakni buruknya pengelolaan dan manajemen yang dilakukan pengurus koperasi setempat. Biasanya, keberadaan koperasi yang mudah mengalami mati suri, seperti koperasi program yang menginduk di instansi pemerintah atau swasta.

“Koperasi program itu seperti beberapa koperasi di bidang pertanian. Lantaran ada program tertentu, lalu koperasi didirikan. Sampai saat ini, ada 60-an koperasi di bidang pertanian yang pasif. Di luar itu, sebenarnya banyak juga koperasi yang terbilang sukses, bahkan nilai asetnya mencapa miliaran rupiah. Hal itu, seperti koperasi di Batur, koperasi syariah di Ngawen dan di Klaten,” katanya.

Hal senada dijelaskan Kepala Koperasi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Klaten, Sugeng Haryanto.  Dirinya mengaku tak jemu-jemu membina seluruh koperasi di Klaten agar dapat aktif kembali. Tapi, kenyataannya masih ada sejumlah koperasi yang pasif.

“Terkait adanya koperasi yang tidak aktif, terus terang kami tidak bisa membubarkan secara langsung. Itu diatur Undang-Undang (UU). Yang bisa kami lakukan hanya membina,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya