SOLOPOS.COM - Logo Koperasi (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, JOGJA– Pengawasan terhadap lembaga keuangan semakin ketat sejak lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikukuhkan. Tak hanya pengawasan terhadap industri perbankan dan lembaga keuangan non bank lainnya, koperasi juga mulai mempersiapkan diri menghadapi pengawasan OJK.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Syahbenol Hasibuan mengatakan industri koperasi terus tumbuh pesat.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Di DIY saja ada sekitar lebih dari 2.577 unit koperasi, baik itu yang berbadan hukum maupun yang tidak. Mulai tahun depan pengawasan koperasi akan dilakukan oleh Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP),” ujar Syahbenol saat ditemui, Senin (25/11/2013) di Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hotel.

Ekspedisi Mudik 2024

Mengacu pada Undang-undang Nomor 17/2012 tentang perkoperasian, Syahbenol mengatakan pengawasan koperasi mulai tahun depan akan diawasi oleh LP-KSP.

Bentuk pengawasan yang dilakukan lembaga ini tidak hanya menitik beratkan pada fungsi pengawasan semata.

“LP-KSP akan mengawasi kegiatan koperasi simpan pinjam untuk mengetahui tingkat kesehatan lembaga keuangan ini. Harapannya ke depan, tidak ada lagi koperasi yang dijadikan kedok sebagai lembaga penampung investasi bodong,” jelas Syahbenol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya