SOLOPOS.COM - Koordinator UN Swissindo Sragen Agus Yulianto (kanan) berdialog dengan para aktivis LSM Kompak HAM Sragen di Sekretariat UN Swissindo Sragen, Wonowoso No. 40, Sine, Sragen, Jumat (30/9/2016). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Para pengurus UN Swissindo mengajukan pelunasan utang Rp700 juta.

Solopos.com, SRAGEN–Manager Excecutive/Koordinator United Nation Swiss-Indonesia (UN Swissindo) Sragen Agus Yulianto bersama 27 calon anggota/pengurus UN Swissindo Sragen ingin membuktikan program pelunasan utang pribadi dengan limit sampai Rp2 miliar. Mereka harus membuktikan dulu sebelum menginformasikan kepada khalayak umum tentang kebenaran program itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Agus saat ditemui Solopos.com, Jumat (30/9/2016), di Sekretariat UN Swissindo Sragen, mengaku mengajukan empat kontrak pelunasan utang dengan total mencapai Rp700 juta. Utang tersebut berasal dari dua bank konvesional tingkat nasional dan dua lembaga pembiayaan. Setiap kontraknya dibebani biaya pemberkasan senilai Rp200.000. “Jadi biaya pemberkasannya sebanyak Rp800.000 untuk empat kontrak itu. Biaya pemberkasan itu sama di seluruh Indonesia hanya Rp200.000, bukan Rp150.000-Rp200.000 per kontrak,” kata Agus.

Setelah sepekan, Agus mengaku diklarifikasi bank pemberi utang terkait. Dia menyampaikan bila bank menerima dokumen tertentu yang memerintahkan untuk menghentikan tagihan sampai terjadi pelunasan dari UN Swissindo. Agus diingatkan oleh pihak bank bila nanti tidak terjadi pelunasan dari UN Swissindo maka namanya akan di-blacklist.

“Tentu saya tidak mau di-blacklist. Saya tetap mengangsur utang saya sambil menunggu pelunasan dari UN Swissindo. Kedua alternatif saya tempuh karena saya tidak mau ada masalah dengan bank. Saya sudah puluhan tahun bekerja dengan bank untuk usaha saya,” ujar Agus.

Pengajuan pelunasan utang pribadi Agus diajukan ke UN Swissindo lewat Deputi UN Swissindo Jawa Tengah, Sutarsono, di Prambanan, Klaten, pada Kamis (29/9/2016). Dia mengatakan banyak warga yang mengajukan pelunasan utang pribadi ke UN Swissindo Sragen. Agus belum berani memproses pengajuan itu karena dia belum menerima surat tugas dan kartu tanda anggota (KTA) dari UN Swissindo. Yang meminta tolong untuk pelunasan utang itu, kata dia, memiliki utang maksimal Rp350 juta per orang. Dia ingin pengurus tertata rapi sesuai dengan prosedur di UN Swissindo pusat.

“Pak Sutarsono itu sudah punya surat tugas dan KTA. Di Karanganyar juga ada satu yang pegang surat tugas dan KTA. Di Solo ada pengacara, namanya Bu Dewi, beliau yang menjadi pengacara untuk UN Swissindo di wilayah Soloraya,” tambahnya.

Agus meyakini kebenaran program itu karena langkahnya sudah dipikirkan masak-masak. Dia mengajukan pelunasan utang cukup dengan membawa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), scan nomor kontrak, dan bukti angsuran terakhir. Keyakinan Agus didasarkan pada adanya dana UN Swissindo di enam prime bank di Indonesia, yakni Bank Indonesia (BI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Lippo, dan Bank Central Asia (BCA).

“Setelah deklarasi publikasi UN Swissindo di Mahkamah Agung pada Minggu (16/10/2016) mendatang, dana itu tinggal auto debet. Saat pengajuan, saya juga bareng dengan orang dari Kodam dan Poltabes di Semarang. Saya ini kan hanya pengusaha kecil yang mencari solusi atas utang yang kami hadapi. Kami tidak boleh menerima sesuatu apa pun dari debitur yang dibantu,” tambah dia.

Agus mengisahkan semula pengurus UN Swissindo Sragen hanya berdua, yakni Agus sendiri dan Sugimin yang kini jadi Sekretaris UN Swissindo Sragen. Setelah itu, ada 26 orang yang mengajukan diri jadi pengurus. Mereka semua memiliki utang pribadi dan yang paling banyak utangnya, Agus. Ada juga yang memiliki utang sepeda motor. “Kami ingin membuktikan dulu program itu sebelum sosialisasi ke publik,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Sekretariat UN Swissindo Sragen didatangi delapan orang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Penegak Hak Asasi Manusia (Kompak-HAM) Sragen, Jumat siang. LSM yang dipimpin Mursito itu ingin mengklarifikasi perizinan UN Swissindo sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) atau lembaga sosial lainnya. Aktivis LSM Kompak HAM Sragen, Agus Triyanto, menunjukkan UU tentang Ormas beserta ketentuan-ketentuannya.

Agus dan Sugimin belum bisa menunjukkan legalitas UN Swissindo karena masih dalam proses dan status UN Swissindo Sragen masih embrio. “Kami belum melakukan aktivitas apa-apa. Kami masih memproses perizinan. Kalau mengklarifikasi persoalan itu silakan disampaikan secara tertulis dan nanti akan kami sampaikan ke UN Swissindo pusat,” kata Sugimin.

Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso tidak mengetahui soal UN Swissindo. Dari informasi yang diperoleh, Kapolres belum menemukan indikasi tindak pidana karena belum ada korban yang melapor ke Polres Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya