Solopos.com, SOLO – Indonesia berkomitmen mewujudkan target bebas dari pencemaran merkuri pada 2030. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai program itu akan berhenti menjadi jargon ketika tidak menyentuh akar masalah.
Siaran pers Walhi pada pekan lalu menjelaskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri) disahkan dan diberlakukan sebagai upaya mengatur penggunaan merkuri atau raksa.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.