SOLOPOS.COM - Warga menyalatkan jenazah dua TKI asal Desa Gebyog, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar, di masjid setempat, beberapa waktu lalu. Nasib TKI di luar negeri terus menjadi perhatian masyarakat karena masih terus adanya berbagai kasus yang menimpa mereka. (JIBI/SOLOPOS/Damar Sri Prakoso)

Warga menyalatkan jenazah dua TKI asal Desa Gebyog, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar, di masjid setempat, beberapa waktu lalu. Nasib TKI di luar negeri terus menjadi perhatian masyarakat karena masih terus adanya berbagai kasus yang menimpa mereka. (JIBI/SOLOPOS/Damar Sri Prakoso)

Banyaknya kasus yang selama ini membelit TKI di luar negeri menurut Mulyadi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sari bisa diakibatkan oleh sejumlah hal. Misalkan saja, TKI yang semula datang secara legal dapat saja menjadi ilegal karena berbagai sebab. Misalnya, ketika muncul konflik antara pekerja dan agen atau majikan, TKI biasanya tidak berdaya karena, dokumen ketenagakerjaan mereka ditahan. Jika ini terjadi, biasanya TKI melarikan diri, sehingga mereka menjadi ilegal. “Hal ini sangat dimungkinkan, karena adanya perjanjian pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia bahwa majikan ataupun agen penyalur tenaga kerja bisa menahan paspor tenaga kerja”, katanya

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perusahaan-perusahaan di Malaysia baik milik pemerintah maupun swasta memanfaatkan TKI untuk menekan biaya produksi. “Ketidakberdayaan TKI yang tidak berdokumen yang masuk secara ilegal, menjadi senjata yang ampuh untuk menekan upah. TKI menjadi sapi perah yang dihisap oknum di kedua negara”, kata Mulyadi. Mereka menjadi ilegal, misalnya, karena
jauhnya tempat kerja TKI dan tempat pengurusan perpanjangan masa kerja yang biasanya di Kantor Konsulat Jenderal atau Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Ekspedisi Mudik 2024

Kata dia, para pekerja asal Indonesia yang bekerja di perkebunan sawit atau karet akan sulit untuk mengurus dokumen, karena mereka tinggal di barak–barak perkebunan di pedalaman Malaysia. “Belum lagi, masalah birokrasi yang diwarnai kutipan uang ringgit, jika mereka mengurus visa kerja yang di Malaysia dikenal dengan visa kerja laksana paspor”, kata Mulyadi.

Masalah TKI seolah tiada henti. Karena itu, acapkali muncul desakan kepada pemerintah agar pengiriman TKI dihentikan. Mengenai hal ini, baik Drajat dan Mulyadi, sependapat bahwa pengiriman TKI ke luar negeri tidak mungkin dihentikan. Kata Mulyadi, menjadi hak setiap orang untuk bekerja di mana tempat, yang mampu memberi penghidupan yang lebih layak. Baginya bekerja adalah hak dasar setiap orang yang dijamin undang–undang dasar maupun kesepakatan internasional. “Penghentian pengiriman tenaga kerja ke luar negeri dapat dihentikan, jika pemerintah mampu memberi lapangan kerja bagi warganya secara menyeluruh,” katanya

Sementara peneliti masalah sosial, Dr Drajat Tri Kartono MSi dari UNS berpendapat, pengiriman tenaga kerja adalah bagian dari ekonomi global yang berlangsung saat ini. Ini akan terjadi seiring dengan pertumbuhan di berbagai kawasan di mana pertumbuhan industri akan diikuti perpindahan manusia dalam jumlah besar. ”Pemerintah baru bisa menghentikan pengiriman TKI, jika pemerintah mampu menerapkan zero unemployment. Selama ada permintaan, mereka akan terus mengalir baik secara legal maupun ilegal”, katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya