SOLOPOS.COM - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Albert Hasibuan (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan KUHAP direvisi atau ditarik untuk kemudian direvisi kembali agar tidak melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Wantimpres Bidang Hukum, Albert Hasibuan, mengaku sudah mempelajari draf RUU tersebut dan menilai ada pasal-pasal yang dapat melemahkan bahkan menghambat peran dan kewenangan KPK. Dia berpendapat kelemahan pada pasal-pasal tersebut harus dihilangkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“KPK telah mengirim surat ke berbagai pihak termasuk juga Presiden [SBY]. Saya memahami kerisauan KPK atas RUU yang sedang dibicarakan di DPR ini. Dan kerisauan KPK itu harus ditanggapi serius dan tegas dengan merevisi RUU KUHP dan KUHAP,” ujar Albert di Kantor Wantimpres, Kamis (19/2.2014).

Dia berpendapat ada dua macam cara yang dapat dilakukan. Pertama, ujarnya, menarik RUU tersebut dan merevisi hal-hal yang dinilai dapat melemahkan peran dan wewenang KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.
Pilihan kedua, lanjutnya, tetap melanjutkan pembahasan RUU tersebut di DPR namun dengan merevisi hal-hal yang dapat melemahkan KPK.

“Itu pilihannya. Saya pikir salah satu political will [niat baik] pemerintah yang didukung masyarakat adalah memberantas korupsi dengan intens dan maksimal. Jangan sampai dilemahkan oleh RUU,” katanya.

Albert memaparkan ada 10-12 pasal dalam RUU KUHP dan KUHAP yang dapat melemahkan peran dan kewenangan KPK.

Sebelumnya, KPK mengirim surat kepada Presiden SBY dan pimpinan DPR agar RUU KUHAP dan KUHP yang sedang dibahas Komisi Hukum DPR ditarik dan dibahas pada masa DPR baru periode 2014-2019.

Ketua KPK Abraham Samad menyebut ada upaya melemahkan KPK dengan cara memotong satu kaki KPK. Dia menyatakan KPK tetap akan berlari memberantas korupsi meski hanya dengan satu kaki. “Kami akan tetap berjalan di jalurnya meski ada pihak yang berkepentingan untuk ‘memotong sebelah kaki’ KPK, sehingga hanya bisa berlari tertatih. Insya Allah kami tetap berjalan meski dengan sebelah kaki,” kata Abraham Samad di kantornya, Rabu (19/2/2014) sore.

Ia meminta publik tidak perlu khawatir terhadap potensi mandeknya upaya pembongkaran korupsi seiring kemungkinan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP yang akan terus berlangsung. “Tidak usah khawatir pada kemungkinan tidak berjalannya upaya bongkar korupsi,” tuturnya seperti dikutip Kantor Berita Antara.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin setuju jika pemerintah ingin menarik RUU KUHP dan KUHAP. “Kalau pemerintah berkeinginan tarik, saya setuju. RUU ini usulan pemerintah, bukan DPR. Komisi III hanya menjalankan tugasnya,” kata Aziz.

Lebih lanjut, Azis menjelaskan, dalam pembahasan kedua RUU tersebut tidak boleh memperlemah salah satu institusi negara. “Iya tidak boleh ada institusi yang dilemahkan,” kata Aziz.

Atas dasar itu, kata Aziz, Komisi III masih menunggu keputusan pemerintah. Azis berharap pemerintah segera menarik RUU tersebut. (JIBI/Solopos/Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya