SOLOPOS.COM - Menkopolhukam Djoko Suyanto. (Yayus Yuswoprihanto/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA –Pemerintah akhirnya angkat bicara tentang pembahasan RUU KUHP/KUHAP yang dinilai bakal melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menko Polhukam Djoko Suyanto menyangkal adanya upaya untuk mengebiri KPK dengan RUU itu.

Djoko Suyanto meminta KPK, DPR, dan para kritikus untuk urun rembuk membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan UU KUHP/KUHAP dari pada meramaikannya di media. Hal itu dikemukakan Djoko saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (26/2/2014). Djoko menegaskan tidak ada lembaga manapun termasuk pemerintah yang ingin mengebiri fungsi dan kewenangan KPK melalui RUU KUHP/KUHAP.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lagipula, lanjutnya, RUU tersebut sudah disusun sejak 12 tahun lalu sebelum KPK lahir oleh pakar-pakar yang memang memahami. “Mari hormati. Kalau memang ada pasal-pasal yang masih tidak pas, itulah gunanya pembahasan di DPR. Kenapa KPK dan mereka tidak susun DIM, bahas jeleknya apa, dan lain-lain, jangan megaphone diplomasi ke media-media,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menyarankan agar KPK, DPR, dan ahli hukum dapat duduk bersama untuk mengkaji RUU tersebut. “Saran saya, KPK, ahli hukum yang lain, mari kita rembuk bersama, bikin kajian, RUU gunanya dibahas, bukan langsung digedok [diketuk palu],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya