SOLOPOS.COM - Ngadiyono (kanan) dari Gerakan Anti Korupsi (GAK) seorang diri menggelar aksi dengan membentangkan spanduk dukungan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jogja, Kamis (2/1/2014). Dalam orasinya ia memberikan dukungan kepada Kejati sekaligus kepada KPK untuk menuntaskan beragam kasus korupsi terutama di DIY, serta mengusulkan untuk memberikan hukuman mati kepada koruptor. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Solopos.com, JAKARTA — KPK mendesak pembahasan RUU KUHP dan KUHAP di DPR ditunda karena kedua RUU tersebut berpotensi membuat lembaga anti rasuah itu tak berfungsi. Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (19/2/2014), Ketua KPK, Abraham Samad, menyatakan KPK meminta DPR menunda pembahasan RUU KUHP dan KUHAP.

“Saya dituduh hectic. Tapi kita ingin menyampaikan beberapa hal tentang RUU KUHP dan KUHAP. KPK tidak dalam kondisi menolak serta merta RUU tersebut,” kata Abraham Samad kepada para wartawan seperti ditayangkan Metro TV, Rabu sore.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Abraham menyampaikan salah satu poin penting yang menjadi dasar keberatan KPK adalah kehawatiran kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme bakal dimasukkan sebagai tindak pidana umum. Hal inilah yang dinilai akan menghambat KPK dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.

“Yang menurut KPK krusial adalah, dalam RUU KUHP, sifat kejahatan-kejahatan yang luar biasa menjadi hilang dengan dimasukkan ke dalam Buku Kedua RUU KUHP. Tidak hanya korupsi, begitu pula soal terorisme. Jika dimasukkan ke Buku Kedua KUHP, konsekuensinya lembaga-lembaga seperti KPK dan PPATK akan menjadi bubar atau tidak berfungsi,” kata Abraham.

Berikut isu-isu penting dalam RUU KUHP dan KUHAP yang dinilai dapat melemahkan peran/wewenang  KPK:

o Penghapusan ketentuan penyelidikan
Penghentian penuntutan suatu perkara
Tidak ada kewenangan KPK dalam memberlakukan perpanjangan penahanan pada tahap penyidikan
Masa penahanan kepada tersangka lebih singkat
o  Hakim dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan penyidik KPK
o Penyitaan harus izin dari hakim
o Penyadapan harus mendapat izin hakim
o Penyadapan (dalam keadaan mendesak) dapat dibatalkan oleh hakim
o  Putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Putusan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi.
Tidak diaturnya ketentuan pembuktian terbalik dalam suatu perkara.

Menurut catatan Bisnis, RUU KUHAP dan KUHP diserahkan Kementerian Hukum dan HAM kepada Komisi Hukum DPR pada 6 Maret 2013, kedua rancangan regulasi tersebut masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional periode 2009-2014.

Setelah menerima kedua naskah itu, DPR membentuk Panja Pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dipimpin Aziz Syamsudin dengan 26 orang anggota dari berbagai fraksi. Panja telah memanggil sejumlah pihak terkait, kecuali KPK untuk membahas RUU KUHAP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya