SOLOPOS.COM - Ketua KPK nonaktif Abraham Samad (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA — KPK mendesak pembahasan RUU KUHP dan KUHAP di DPR ditunda karena kedua RUU tersebut berpotensi membuat lembaga anti rasuah itu tak berfungsi. Namun Komisi III DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (19/2/2014), Ketua KPK, Abraham Samad, menyatakan pihaknya tidak serta merta menolak RUU KUHP dan KUHAP. KPK hanya meminta DPR menunda pembahasan dan pengesahannya.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Saya dituduh hectic. Tapi kita ingin menyampaikan beberapa hal tentang RUU KUHP dan KUHAP. KPK tidak dalam kondisi menolak serta merta RUU tersebut,” kata Abraham Samad kepada para wartawan seperti ditayangkan Metro TV, Rabu sore.

Abraham menyampaikan salah satu poin penting yang menjadi dasar keberatan KPK adalah kehawatiran kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme bakal dimasukkan sebagai tindak pidana umum. Hal inilah yang dinilai akan menghambat KPK dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.

“Yang menurut KPK krusial adalah, dalam RUU KUHP, sifat kejahatan-kejahatan yang luar biasa menjadi hilang dengan dimasukkan ke dalam Buku Kedua RUU KUHP. Tidak hanya korupsi, begitu pula soal terorisme. Jika dimasukkan ke Buku Kedua KUHP, konsekuensinya lembaga-lembaga seperti KPK dan PPATK akan menjadi bubar atau tidak berfungsi,” kata Abraham.

KPK juga telah mengirimkan surat kepada pemerintah dan DPR agar RUU KUHP dan KUHAP ditarik kembali dan pembahasannya ditunda hingga DPR mendatang. Tapi meski telah disurati, DPR tetap saja melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

Pantauan Detik di ruang komisi III Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2014). Rapat membahas RUU KUHP itu dilakukan oleh Panja dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Di tengah-tengah rapat, pimpinan rapat Al Muzammil Yusuf menyampaikan ada surat yang diterima sekretariat dari KPK tentang sikap KPK agar pembahasan RUU KUHP dan KUHAP ditunda pada periode DPR berikutnya.

Surat itu lalu mendapat banyak tanggapan anggota Panja yang sebagian besar menilai pemerintah tidak tegas menarik atau ingin pembahasan RUU ini dilanjutkan. “Saya melihat ada keanehan di pemerintah, satu sisi mengajukan sebagai insiator tapi sisi lain pemerintah akan menarik,” kata anggota panja, Bambang Soesatyo.

“Jadi presiden saya minta harus tegas ini terus atau tidak, jangan sampai kita dipermainkan untuk bahas sesuatu yang ujungnya tidak jadi dibahas,” imbuhnya.

Normal
0

false
false
false

EN-US
X-NONE
X-NONE

MicrosoftInternetExplorer4

KPK mendesak pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP di DPR ditunda karena kedua RUU tersebut berpotensi membuat lembaga anti rasuah itu tak berfungsi. Namun Komisi III DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (19/2/2014), Ketua KPK, Abraham Samad, menyatakan pihaknya tidak serta merta menolak RUU KUHP dan RUU KUHAP. KPK hanya meminta DPR menunda pembahasan dan pengesahannya.

“Saya dituduh hatic. Tapi kita ingin menyamapaikan beberapa hal tentang RUU KUHP dan RUU KUHAP. KPK tidak dalam kondisi menolak serta merta RUU tersebut,” kata Abraham Samad kepada para wartawan seperti ditayangkan Metro TV, Rabu sore.

Abraham menyampaikan salah satu poin penting yang menjadi dasar keberatan KPK adalah kehawatiran kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme bakal dimasukkan sebagai tindak pidana umum. Hal inilah yang dinilai akan menghambat KPK dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.

“Yang menurut KPK krusial adalah, dalam RUU KUHP, sifat kejahatan-kejahatan yang luar biasa menjadi hilang dengan dimasukkan ke dalam Buku Kedua RUU KUHP. Tidak hanya korupsi, begitu pula soal terorisme. Jika dimasukkan ke Buku Kedua KUHP, konsekuensinya lembaga-lembaga seperti KPK dan PPATK akan menjadi bubar atau tidak berfungsi,” kata Abraham.

KPK juga telah mengirimkan surat kepada pemerintah dan DPR agar RUU KUHP dan RUU KUHAP ditarik kembali dan pembahasannya ditunda hingga DPR mendatang. Tapi meski telah disurati, DPR tetap saja melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

Pantauan Detik di ruang komisi III Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2014). Rapat membahas RUU KUHP itu dilakukan oleh Panja dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Di tengah-tengah rapat, pimpinan rapat Al Muzammil Yusuf menyampaikan ada surat yang diterima sekretariat dari KPK tentang sikap KPK agar pembahasan RUU KUHP dan KUHAP ditunda pada periode DPR berikutnya.

Surat itu lalu mendapat banyak tanggapan anggota Panja yang sebagian besar menilai pemerintah tidak tegas menarik atau ingin pembahasan RUU ini dilanjutkan. “Saya melihat ada keanehan di pemerintah, satu sisi mengajukan sebagai insiator tapi sisi lain pemerintah akan menarik,” kata anggota panja, Bambang Soesatyo.

“Jadi presiden saya minta harus tegas ini terus atau tidak, jangan sampai kita dipermainakn untuk bahas sesuatu yang ujungnya tidak jadi dibahas,” imbuhnya.



/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin-top:0in;
mso-para-margin-right:0in;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:”Calibri”,”sans-serif”;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:”Times New Roman”;
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya