SOLOPOS.COM - Gedung DPR Senayan. (Liputan 6)

Solopos.com, JAKARTA -- DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP yang mengundang kontroversi dan belakangan ditunda pembahasannya oleh eksekutif. Pemerintah menunda pembahasan itu lantaran masih berkonsentrasi pada penanganan Covid-19.

Dari draf tertanggal 26 April 2020, RUU HIP dijabarkan dalam 46 halaman dengan 10 bab dan 60 pasal. Seluruh bab dalam RUU ini terdiri atas ketentuan umum, haluan ideologi pancasila, dan HIP sebagai pedoman pembangunan nasional.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

PPDB Online SMA/SMK Negeri Jateng Eror, Ini Penyebabnya

Selain itu, HIP sebagai pedoman sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi dan HIP sebagai sistem nasional kependudukan dan keluarga. Kemudian bab pembinaan haluan ideologi pancasila, partisipasi masyarakat, pendanaan, ketentuan peralihan, hingga ketentuan penutup.

Kontroversi dimulai pada Bab II RUU yang ditunda itu, yang menjelaskan HIP terdiri atas pokok pikiran dan fungsi haluan ideologi Pancasila. Kemudian tujuan, sendi pokok, dan ciri pokok Pancasila, masyarakat Pancasila serta demokrasi Pancasila.

Klaim Tagihan Listrik Naik karena Nonton Drakor, Dirut PLN Jadi Bulan-Bulanan

Selain itu, pokok pikiran HIP memiliki prinsip dasar yang meliputi ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi dan keadilan sosoal.

“Kelima prinsip dasar sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan jiwa dan daya penggerak perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu gotong royong,” tulis pasal 3 ayat (2) RUU tersebut.

LP3HI: Riman Losen Tak Bisa Dipidana karena Mengutip Guyonan Gus Dur

4 Fungsi

HIP dalam pasal 4 memiliki empat fungsi. Secara ringkas fungsi tersebut yaitu sebagai pedoman bagi penyelenggara negara mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan menerapkan mekanisme kontrol.

Kedua, RUU HIP yang penuh kontroversi itu akan menjadi pedoman kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, hingga keamanan. Kebijakan itu berlandaskan pada pengetahuan dan teknologi guna mewujudkan masyarakat adil dan maksmud yang berketuhanan.

Tambah 2 Kasus Baru, Transmisi Lokal Covid-19 di Salatiga Kian Ganas

Ketiga, sebagai pedoman bagi warg negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta keempat untuk mempertautkan bangsa yang beragam dan ke dalam kesatuan yang kokoh.

Sementara itu pada pasal 6 disebutkan bahwa sendi pokok Pancasila adalah keadilan sosial. Keadilan sosial yang dimaksud adalah keadilan sosial dalam tiga hubungan. Yaitu hubungan antara manusia sebagai orang perorangan terhadap sesama, hubungan antara masyarakat, dan hubungan antara penyelenggara negara dengan warga negara.

Menhub: Tak akan Ada Gelombang Kedua Covid-19 di Indonesia

Selain itu pada pasal 7 disebutkan bahwa ciri pokok Pancasila berupa trisila yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi serta ketuhanan yang berkebudayaan. “Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila yaitu gotong rotong,” tulis pasal 7 ayat 3.

Kontroversial

Pasal terakhir RUU HIP tersebut yang paling mengundang kontroversi bagi berbagai organisasi. Pun begitu dengan pemerintah, sehingga pembahasan RUU HIP ditunda lantaran pemerintah masih berkonsentrasi pada pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19.

Protes Rasisme, 7 Tapol Papua Divonis 10-11 Bulan Penjara

Majelis Ulama Indonesia pada 12 Juni menyampaikan maklumat terkait RUU tersebut. Dalam maklumat itu MUI menjelaskan bahwa rancangan regulasi tersebut tidak mencantumkan TAP MPRS No. 25/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia.

TAP MPRS itu menjelaskan tentang PKI yang disebut sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia. Aturan itu juga melarang partai komunis itu menggelar kegiatan untuk menyebarkan paham komunis/marxisme-leninisme.

Flyover Purwosari Solo Sudah Bisa Dibuka Desember 2020

“Adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia di Indonesia. Sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut,” tulis maklumat MUI. MUI tak hanya meminta RUU HIP ditunda, tapi ditolak.

Selain itu, MUI menilai kontroversi dalam RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai Pancasila sesuai Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Aturan ini dinilai telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila. Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP dianggap telah mendegradasi eksistensi Pancasila.

Indonesia Kembali Ekspor APD dan Masker, Tak Takut Langka Lagi?



Pancasila Jadi Ekasila

Berubahnya Pancasila menjadi trisila lalu menjadi ekasila yakni gotong royong secara nyata dianggap sebagai upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila.

“Secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945. Serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tulis MUI.

Dexamethasone! Obat Pertama Teruji Redakan Covid-19, Banyak di Apotek

Sebelum putusan pemerintah kemarin, MUI sempat meminta kepada fraksi-fraksi di DPR untuk tetap mengingat sejarah yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia. Bahkan, MUI meminta polisi mengusut konseptor draf RUU HIP dan segala kontroversinya itu.

“Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib,” tulis maklumat yang ditandatangani Waketum MUI Muhyiddin Junaidi itu.

Bintang Emon Diserang Pendukung Jokowi? PSI Anggap Gegabah

Adapun, pemerintah meminta DPR untuk mendalami lagi usulan itu. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan bahkan meminta DPR lebih banyak menyerap aspirasi dari masyarakat luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya