SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p>Solopos.com, SOLO — Masyarakat pencinta burung berkicau diminta tidak panik dengan keluarnya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 20/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.</p><p>Keluarnya Permen LHK itu menuai protes dari penghobi burung berikicau, pedagang burung, hingga penangkar di berbagai daerah. Mereka meenggelar aksi unjuk rasa secara serentak di Solo, Klaten, Sragen, Salatiga, Semarang, Jogja, hingga Mojokerto, Selasa (14/8/2018).</p><p>Mereka khawatir aturan itu akan mematikan usaha mereka karena sejumlah burung yang mereka perjualbelikan masuk kategori satwa dilindungi seperti kucica hutan/murai batu, jalak suren, cucak rawa, pleci Jawa/kacamata Jawa, dan cica daun besar/cucak hijau.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya