SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesawat-pesawat Lion Air (Andi Rambe/JIBI/Bisnis)

Kontroversi Lion Air belum berakhir. Kubu Lion membantah menolak sanksi Kemenhub.

Solopos.com, JAKARTA — Maskapai Lion Air menegaskan tidak menolak sanksi yang diberikan Kementerian Perhubungan terkait pembekuan sementara izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi (ground handling) Lion Group di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami tegaskan bahwa kami tidak menolak sanksi yang diberikan. Tetapi kami menanyakan apakah sanksi yang dijatuhkan telah melalui prosedur dan ketentuan yang ada,” kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait dalam pesan singkat di Jakarta, Selasa (24/5/2016), seiring rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR.

Dijelaskannya, kehadirannya bersama karyawan Lion Air Group menghadiri dengar pendapat dengan Komisi V DPR untuk meluruskan berbagai berita yang tidak benar mengenai Lion Air. Selain itu, mereka juga menyampaikan aspirasi. “Salah satu aspirasi yang ingin kami sampaikan adalah kami ingin diberlakukan secara adil seperti dengan perusahaan transportasi lainnya,” katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi V DPR, Mohammad Nizar Zahro menilai langkah pemerintah, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan sanksi terhadap maskapai Lion Air sudah tepat, karena sesuai peraturan yang ada. “Sanksi kepada Lion Air sudah tepat karena sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Menurut dia ground handling sudah bisa dicabut izin operasi tanpa adanya peringatan. Mohammad Nizar Zahro menjelaskan hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) No. 56/2016 pasal 48 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

“Dan dari sisi keimigrasian dikenakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta akibat tidak melalui jalur keimigrasian di Bandara Soekarno Hatta,” ujarnya.

Menurut dia, keamanan dan keselamatan dalam sebuah penerbangan sipil sangat tergantung pada keamanan dari bandar udara yang memberangkatkan pesawat tersebut. Politisi Partai Gerindra itu mengatakan banyak sekali ancaman dari tindakan gangguan melawan hukum baik saat pesawat di darat maupun udara juga instalasi-instalasi pendukung lainnya di sebuah bandar udara.

Dia mengatakan, dengan menimbang berbagai alasan tersebut, maka organisasi penerbangan dunia yang termasuk di dalam PBB yang disebut ICAO mengeluarkan beberapa aturan untuk menjaga keamanan serta keselamatan sebuah penerbangan juga bandar udara sipil dari tindakan melawan hukum.

Dukungan terhadap pemerintah tidak hanya dilayangkan oleh DPR. Dunia usaha pun sepakat bahwa kesalahan Lion Air harus diganjar dengan sanksi tegas. Untuk itu, para pelaku usaha mengapresiasi sikap pemerintah.

Melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin), para taipan bisnis menilai kelalaian Lion Air bukanlah pelanggaran sepele. Apalagi, sampai membuat penumpang internasional lolos begitu saja dari pemeriksaan imigrasi dan pemeriksaan lainnya yang diperlukan.

“Selama ini banyak pihak meminta pemerintah untuk tegas menegakkan regulasi. Karena itu, keputusan Dirjen Perhubungan Udara menjatuhkan sanksi merupakan hal tepat,” cetus Wakil Ketua Umum DPP Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya