SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesawat-pesawat Lion Air (Andi Rambe/JIBI/Bisnis)

Kontroversi Lion Air berlanjut dengan pengurangan 217 frekuensi di 54 rute penerbangan domestik selama sebulan.

Solopos.com, JAKARTA — Setelah terkena sanksi pembekuan operasional ground handling, Lion Air mengambil langkah mengejutkan. Lion Air mengurangi 217 frekuensi di 54 rute domestik, dari 93 rute yang ada, selama 1 bulan. Sedangkan 39 rute sisanya beroperasi normal.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Kepala Biro Informasi dan Komunikasi Publik Kemenhub, Hemi Pamurahardjo, mengatakan Lion Air mengirimkan dua kali surat permintaan penundaan penerbangan untuk 54 rute domestiknya selama 1 bulan, dari 18 Mei sampai 17 Juni 2016.

“Surat pertama mengajukan penundaan 90 frekuensi. Surat kedua 127 frekuensi. Totalnya dengan 2 surat itu adalah 217 frekuensi di 54 rute,” tutur Hemi dikutip Solopos.com dari Detik, Minggu (22/5/2016).

Sedangkan rute yang dimiliki Lion Air adalah 93 rute. Bila ada 54 rute dikurangi frekuensinya, sisanya, 39 rute tetap beroperasi normal.

Surat persetujuan permintaan penundaan 217 frekuensi penerbangan Lion Air itu dikeluarkan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub pada 18 Mei 2016 yang diteken Direktur Angkutan Udara Maryati Karma. Dalam surat Ditjen Udara itu, Lion Air mengajukan surat permintaan penundaan penerbangan untuk 54 rute pada 17 Mei 2016 lalu.

“Tanggal 18 Juni, frekuensi itu akan di-on-kan lagi. Intinya menunda 1 bulan. Karena dalam peraturan disebutkan bahwa bila dia tidak terbang 7 hari, kalau tidak memberitahukan dan kami tahu di lapangan, ya frekuensinya bisa dicabut. Supaya tidak dicabut ya, kirim ke kami suratnya,” imbuh dia.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan Permenhub No. PM 40/2016 tentang Perubahan Ketujuh Atas Permenhub KM 25/2008. Selain mengurangi 217 frekuensi di 54 rute domestik, Lion Air juga mengurangi 10 frekuensi dari 2 rute penerbangan internasional.

Yang menarik, pengurangan rute ini terjadi tak lama setelah Lion Air menerima sanksi dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub. Namun, Kemenhub membantah ini adalah manuver Lion untuk menggertak pemerintah. “Bukan gertak ya. Pengurangan frekuensi ini alasannya Lion karena low season, demand-nya kurang,” tegas Hemi.

Lion Air diberikan sanksi oleh regulator berupa tidak diperkenankan untuk menambah rute baru hingga 6 bulan kedepan. Sanksi tersebut merupakan buntut dari aksi mogok sejumlah pilot dari Lion Air pada 10 Mei 2016.

Akibat aksi mogok tersebut, sedikitnya 58 penerbangan Lion Air di delapan bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I mengalami keterlambatan atau delay. Adapun, rata-rata waktu keterlambatan sekitar 2 jam.

Sumber Bisnis/JIBI di Lion Air mengungkapkan sebenarnya masalah pembayaran uang transportasi ke para pilot tersebut hanya masalah teknis. “Waktu itu kan masa long weekend, otomatis kan kami tidak bisa melakukan transfer bank ke rekening para pilot itu. Makanya kami juga menggugat para pilot itu” ujarnya.

Selain masalah delay, Kemenhub juga kembali memberikan sanksi berupa pembekuan izin layanan sisi darat atau ground handling Lion Air di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, mulai 25 Mei 2016 hingga investigasi selesai dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya