SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesawat-pesawat Lion Air (Andi Rambe/JIBI/Bisnis)

Kontroversi Lion Air dan Indonesia Air Asia yang salah terminal di bandara membuat ground handling mereka dibekukan.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin penanganan sisi darat atau ground handling Indonesia Air Asia dan Lion Air Group, menyusul insiden penumpang internasional keluar di terminal domestik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan Lion Air akan mempelajari terlebih dahulu mengenai surat keputusan tersebut. Meski begitu, sambungnya, kegiatan operasional Lion Air akan tetap berjalan seperti biasa.

“Kami mengimbau kepada para penumpang kami untuk tidak risau dengan adanya surat keputusan ini karena seluruh kegiatan operasional kami akan berjalan seperti biasanya,” katanya, Rabu (18/5/2016).

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan bahwa keselamatan penerbangan dan keamanan di bandara di Indonesia masih rendah dan mengkhawatirkan.

“Kejadian salah terminal itu menunjukkan kecerobohan dan inkompetensi. Harus ada sanksi operasional kepada maskapai. Jika dibiarkan, kejadian serupa akan terus terulang dan ditiru maskapai lain,” ujarnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan pembekuan izin sementara tersebut diberikan mengingat Lion Air Group dan Indonesia AirAsia terbukti lalai dalam menangani penumpang.

“Pembekuan izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi berlaku mulai lima hari kerja sejak diterbitkannya keputusan pembekuan izin pada 17 Mei 2016 hingga hasil investigasi dinyatakan selesai,” katanya di Jakarta, Rabu.

Dalam pembekuan izin tersebut, lanjut Suprasetyo, Kemenhub memperhatikan tiga aturan antara lain, pertama, UU No. 1/2009 tentang Penerbangan. Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan No. 187/2015 tentang Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara.

Aturan ketiga adalah Peraturan Menteri Perhubungan PM No. 55/2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome). “Sanksi pembekuan izin layanan ground handling ini diberikan untuk meningkatkan pelayanan jasa penerbangan. Jadi ini untuk perbaikan agar kasus itu tidak terulang kembali,” ujarnya.

Suprasetyo menambahkan bahwa pembekuan izin layanan ground handling tersebut hanya berlaku di bandara, dimana insiden tersebut terjadi. Dengan demikian, layanan ground handling Lion Air dan Indonesia Air Asia masih diperbolehkan untuk di bandara lainnya.

Sejalan dengan itu, Suprasetyo menambahkan Kemenhub juga bakal membentuk tim khusus untuk menyelidiki insiden salah terminal tersebut. Salah satu yang akan diselidiki antara lain mengenai sertifikat kecakapan operasional ground handling.

“Tim juga akan mengevaluasi para lembaga pelatihan untuk melihat sejauh mana kurikulum dijalankan oleh petugas ground handling. Kalau memang diperlukan, kurikulum pelatihan ground handling itu bisa ditambahkan,” tuturnya.

Seperti diketahui, insiden salah terminal Lion Air terjadi di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng pada 10 Mei 2016. Sementara, insiden salah terminal Indonesia Air Asia terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 16 Mei 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya