SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesawat-pesawat Lion Air (Andi Rambe/JIBI/Bisnis)

Kontroversi Lion Air yang salah terminal membuat izin ground handling Lion Group dibekukan sementara.

Solopos.com, JAKARTA — PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air berencana melakukan penanganan sisi darat atau ground handling secara mandiri. Sebelumnya, mereka menggunakan jasa ground handling dari PT Lion Group.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan langkah tersebut menjadi satu-satunya solusi yang paling masuk akal untuk memenuhi kebutuhan penanganan ground handling Lion Air di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng.

“Akan sulit apabila mencari pihak lain untuk melaksanakan ground handling Lion air di Soekarno Hatta karena akan melibatkan lebih kurang 10.000 pekerja,” katanya di Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Edward menjelaskan Lion Air nantinya akan memindahkan sejumlah petugas ground handling PT Lion Group untuk bekerja langsung di bawah bendera Lion Air, termasuk peralatan, fasilitas, dan lain sebagainya. Dengan demikian, dia memastikan operasional penerbangan Lion Air di Soekarno Hatta tetap berjalan seperti biasanya meski izin ground handling PT Lion Group dibekukan.

“Kami mengimbau agar para penumpang Lion Air tidak perlu risau dengan adanya surat pembekuan ground handling karena kami pastikan seluruh penerbangan kami akan beroperasi seperti biasanya,” tuturnya.

Kendati demikian, Edward menegaskan bahwa Lion Air keberatan dengan keputusan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Keberatan itu baik terhadap sanksi pembekuan ground handling maupun larangan penambahan rute baru selama enam bulan ke depan.

Menurutnya, Lion Air diperlakukan tidak adil karena sanksi yang diberikan belum melalui investigasi terlebih dahulu sebagaimana proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Lion Air secara resmi melaporkan Dirjen Perhubungan Udara kepada Polri.

Hal itu tertuang dalam Laporan Polri No. LP/512/V/2016 Bareskrim pada 16 Mei 2016. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor adalah Harris Arthur Hedar selaku Head of Legal Corporate Lion Air.

Perkara yang dituduhkan pada Suprasetyo selaku Dirjen Perhubungan Udara adalah dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 dan 335 KUHP.

Dimintai keterangan terkait laporan Lion Air tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan sanksi yang diberikan Kemenhub kepada Lion Air sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kalau menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. 56/2015 pasal 48, sertifikat operasi pelayanan jasa sebenarnya sudah bisa dicabut tanpa peringatan. Karena penumpang internasional lolos tanpa melalui proses keimigrasian,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya