Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Kontroversi Kohabitasi, Fenomena Kumpul Kebo yang Bakal Diatur Negara

Kontroversi Kohabitasi, Fenomena Kumpul Kebo yang Bakal Diatur Negara
user
Jumat, 25 November 2022 - 20:49 WIB
share
SOLOPOS.COM - Tim gabungan saat merazia hotel melati di Klaten, Kamis (4/11/2021). Di kesempatan itu, terdapat 15 pasangan kumpul kebo yang digaruk tim gabungan. (Istimewa/Dokumentasi Satpol PP Klaten)

Solopos.com, SOLO — Hidup bersama bagai suami istri tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi) atau yang populer disebut kumpul kebo masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pemerintah mengklaim pasca-pengesahan RUU KUHP, maka KUHP warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang masih dipakai saat ini segera berganti. Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Dr. Pujiyono, menyatakan bahwa KUHP pada suatu bangsa harus dibangun dari sistem bangsa itu sendiri.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN