SOLOPOS.COM - Anggota DPR yang juga artis Mulan Jameela berbincang dengan rekan sejawatnya saat mengikuti Sidang Paripurna MPR ke-2 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). (Antara - M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan saran pada penyelenggara negara terkait dengan penerimaan sesuatu yang berpotensi menjadi sebuah gratifikasi.

Hal tersebut berkaca pada pengalaman artis Mulan Jameela yang masih menerima endorsement berupa tiga kaca mata Gucci dan diunggah di akun Instagram @mulanjameela1.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Padahal, saat ini dia merupakan anggota DPR dari Gerindra sehingga berpotensi memiliki konflik kepentingan dengan endorsement itu. Belakangan, postingan tersebut telah dihapus dan telah diklarifikasi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa pemberian yang bersifat gratis seperti yang dialami Mulan Jameela bisa berpotensi menjadi pidana apabila tidak dilaporkan paling lama 30 hari kerja. Untuk itu, dia pun memberikan saran.

"[penerimaan] Seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu [ke KPK]. Nanti KPK akan lalukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut, apakah dalam kaitan business to business atau apa?," kata Saut, Jumat (18/10/2019).

Bendera Identik HTI Di SMKN 2 Sragen, Polisi Selidiki Dugaan Kesengajaan

Menurut Saut, proses klarifikasi itu ada pada Direktorat Gratifikasi yang memang dibentuk khusus. Ada ancaman bagi penerima gratifikasi yang tidak dilaporkan sesuai pasal 12B.

Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 berbunyi "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".

Dalam pasal itu, disebutkan pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pria Cekoki Kucing dengan Miras Diproses Polres Tulungagung

Adapun ancaman sanksi pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Saut juga mencontohkan soal batasan penerimaan bagi pejabat negara agar terhindar dari ancaman pidana, yaitu dengan nilai batasan Rp1 juta.

"Tapi, misalnya, kalau ada menteri dapat tenun tradisional yang mahal jutaan rupiah dan diberikan, misalnya, pada saat yang bersangkutan datang ke daerah itu bisa jadi bukan haknya dan bila dilaporkan ke KPK akan menjadi milk negara," kata Saut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya