SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

(solocityview)

[SPFM], Gelar keraton Kasunanan Surakarta, selama ini diberikan pada mereka yang dianggap berkontribusi melestarikan budaya Jawa utamanya keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Tentu saja tujuannya bermakna baik. Biasanya gelar ini diberikan saat acara tingalan jumenengan alias ulang tahun kenaikan tahta raja. Hal yang sama juga terjadi pasca bersatunya dua raja keraton Surakarta, beberapa waktu lalu. Salah satu tokoh yang diberi gelar oleh Keraton adalah walikota Solo Joko Widodo. Namun Jokowi menolak pemberian tersebut. Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya belum memberikan jasa ataupun pengabdian terhadap Kraton. Sehingga dia merasa belum layak mendapatkan gelar dari Kraton.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah kontroversi memang menaungi pemberian gelar dari keraton tersebut. Sejumlah pihak menilai gelar keraton Kasunanan Surakarta terhadap sejumlah tokoh kurang tepat. Salah satunya terjadi saat artis Manohara Odelia Pinot diberi gelar. Saat itu, Ketua Dewan Kesenian Surakarta (DKS) KRT Murtidjono menggugat pemberian gelar kepada Manohara oleh Keraton Surakarta dan menilai keraton ingin menumpang popularitas model yang mendadak jadi pesohor waktu itu. Rumor pun berkembang, bahkan menjadi rahasia umum bahwa gelar Keraton bisa diperjual belikan. Konon gelar bisa Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) untuk pria dan Kanjeng Mas Tumenggung (KMT) untuk wanita, bisa diperoleh dengan syarat membayar biaya pendaftaran Rp 30 juta/orang. Hal ini makin memperburuk citra Keraton yang selama ini seolah makin tenggelam oleh konflik antar kerabat. Bahkan pihak keraton mengaku sudah mengetahui oknum yang menjual belikan gelar itu?

Apa makna gelar keraton menurut Anda?

Bagaimana Anda menilai langkah Jokowi yang menolak gelar dari keraton?

Betulkah gelar dari Keraton sudah kehilangan makna dengan adanya isu jual beli ini?

Sampaikan pendapat dan komentar Anda melalui Dinamika 103 edisi Senin (18/6) pukul 08.10-10.00 WIB dengan mengirim SMS ke 0817444103, 081226103103, atau telpon [0271] 739389, 739367. [SPFM/dtp]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya