SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<blockquote><p>Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Sabtu (28/4/2018). Esai ini karya Kukuh Tejomurti, dosen sekaligus peneliti di Grup Riset Hukum dan Ekonomi Kreatif Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Alamat e-mail penulis adalah kukuhfhuns@gmail.com.<strong> <br /></strong></p></blockquote><p><strong>Solopos.com, SOLO</strong>–Berita mengenai penggunaan tenaga kerja asing yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 (Perpres No. 20/2018) menghiasi media massa akhir-akhir ini.</p><p>Dari sekian banyak isu mengenai peraturan ini, salah satunya adalah dalam dunia pendidikan. Aturan ini terkesan baik namun juga kontroversial karena membuka kesempatan bagi dosen-dosen asing untuk mengajar di Indonesia.</p><p>Menurut Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, para dosen asing tersebut diutamakan untuk mengajar bidang sains dan teknologi di perguruan tinggi negeri guna meningkatkan mutu pendidikan di bidang tersebut.</p><p>Kontroversi penggunaan dosen asing semakin hangat ketika ada wacana pengeluaran anggaran senilai Rp300 miliar untuk menggaji dosen asing tersebut yang berarti setiap dosen akan digaji hingga Rp65 juta/bulan.</p><p>Tentu kebijakan menggunakan dosen asing karena lahirnya Perpres No. 20/2018 perlu diapresiasi karena dapat dikatakan sebagai salah satu upaya untuk mempercepat strategi mengejar ketertinggalan pendidikan tinggi kita dari negara-negara tetangga.</p><p>Kebijakan ini tetap harus ditelaah secara kritis agar tidak berjalan pragmatis yang malah akan menambah persoalan baru bagi pendidikan tinggi kita.</p><p><strong>Tugas Dosen</strong></p><p>Dosen dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah profesi yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dicapai setiap tahun. Dosen dituntut meningkatkan kompetensi pendidikan dengan melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.</p><p>Menurut data Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, pada 2017 jumlah tenaga dosen di Indonesia mencapai 250.000 orang. Jumlah dosen bergelar S3 34.223 orang.</p><p>Memang tidak bisa dimungkiri bahwa jumlah dosen berpendidikan jenjang S3 masih minim jika diukur dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia. Dari setiap satu juta penduduk di Indonesia hanya terdapat sebanyak 143 doktor.</p><p>Pertanyaannya apakah dengan kurangnya jumlah dosen berjenjang S3 tersebut lantas kemudian pemerintah perlu membuka lebar pintu bagi masuknya dosen asing? Tentunya jawaban yang diplomatis adalah tergantung konteksnya dan di mana dosen asing ini ditempatkan.</p><p>Kita tidak perlu anti asing seperti yang diungkapkan sekelompok masyarakat yang menolak dosen asing dengan alasan akan merusak nasionalisme dan pendidikan di Indonesia.</p><p>Tentu pemerintah dan masyarakat harus bersikap dewasa menelaah persoalan masuknya dosen-dosen asing yang akan dipekerjakan di Indonesia.</p><p>Saya sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi tentu tidak merasa bermasalah dan merasa senang apabila ada mahasiswa saya yang diajar oleh dosen asing.</p><p>Selain ada pertukaran ilmu yang lebih cepat karena langsung diajar oleh seseorang yang memang berasal dari sumber ilmu tersebut, misalnya di Fakultas Hukum ada materi kuliah hukum laut internasional, sebagian dosen di Fakultas Hukum bisa jadi memberikan materi kepada mahasiswa hanya bersumber dari buku teks dan jurnal-jurnal hasil penelitian.</p><p>Ketika diajar oleh dosen asing pasti akan mendapatkan hal-hal baru. Saya sering bertemu dosen asing asing dari beberaoa negara Eropa&nbsp; yang ternyata adalah mantan hakim di Mahkamah Internasional atau pernah bergelut langsung menyelesaikan perkara-perkara sengketa laut internasional.</p><p>Sebelum ada realisasi penggunaan dosen asing di perguruan tinggi di Indonesia, sebaiknya pemerintah mencermati kembali persoalan dosen dalam negeri yang masih belum selesai. Ada beberapa catatan.</p><p><em>P</em><em>ertama</em>, saya mengatakan bahwa Indonesia tidak miskin dosen cerdas yang diakui oleh dunia internasional, bahkan ada banyak dosen saya yang dipekerjakan untuk mengajar dan meneliti di beberapa perguruan tinggi di luar negeri.</p><p>Yang menjadi persoalan adalah minimnya gaji dosen di perguruan tinggi negeri, terlebih lagi gaji di perguruan tinggi swasta. Sebagian dosen menambah jumlah beban satuan kredit semester untuk menambah penghasilan tambahan.</p><p>Langkah demikian ini justru menghasilkan kelelahan fisik sehingga kualitas mengajar di hadapan mahasiswa menjadi berkurang. Masalah ini dapat diperparah karena wacana pemberian gaji untuk dosen perguruan tinggi negeri dan dosen asing yang tidak adil dan timpang.</p><p><strong>Biaya Publikasi</strong></p><p>Dosen asing diperkirakan bergaji sekitar Rp35 juta-65 juta per bulan sementara gaji dosen dalam negeri berpendidikan jenjang S3 dan masa kerja sekitar 25 tahun hanya sekitar Rp8 juta/bulan.</p><p><em>Kedua, </em>selain tugas mengajar, dosen di Indonesia dituntut memenuhi tuntutan meneliti, memublikasikan karya ilmiah di jurnal internasional, dan tugas pengabdian kepada masyarakat.</p><p>Tuntutan menghasilkan publikasi internasional ini di sebagian perguruan tinggi dengan ketentuan publikasi di jurnal terindeks Scopus atauThomson Reuters. Inimasih dapat dibantu dengan dana penelitian yang lolos kompetisi.</p><p>Persoalannya ada sebagian dosen yang tidak lolos kompetisi penelitian sehingga tidak mendapat dana untuk membantu memublikasikan karya ilmiah di jurnal-jurnal internasional.</p><p>Biaya proses penulisan sampai <em>proofreading</em> dan publikasinya terlampau mahal bagi kalangan dosen di Indonesia, namun kewajiban itu harus dilaksanakan.</p><p><em>Ketiga, </em>persoalan integritas dosen yang memang perlu diperbaiki. Hal ini dapat dilihat dengan ada sebagian dosen yang mencari penghasilan tambahan dengan mengerjakan proyek dari institusi lain.</p><p>Penghasilan dari pekerjaan proyek memang menggiurkan dan jauh lebih tinggi daripada gaji bulanan seorang dosen biasa. Yang menjadi korban adalah mahasiswa yang sering diabaikan karena pekerjaan proyek ini.</p><p>Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi tampaknya perlu mengkaji ulang aturan penggunaan dosen asing tersebut bukan karena kita anti asing namun persoalan internal dosen dalam negeri adalah penyebab mutu pendidikan tinggi kita masih tertinggal.</p><p>Saya mengemukakan tiga usulan solusi. <em>P</em><em>ertama</em>, Lebih baik anggaran untuk membayar gaji dosen asing yang besar dialihkan untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan serta menambah gaji atau tunjangan dosen dalam negeri.</p><p><em>Kedua,</em> pemerintah harus segera memperketat pemantauan dosen-dosen yang memperoleh beasiswa pendidikan dari pemerintah untuk belajar luar negeri agar segera menyelesaikan pendidikan dan mengabdikan diri untuk ibu pertiwi.</p><p><em>Ketiga</em>, menciptakan kerja sama dengan negara asal dosen asing dengan cara mengirimkan dosen Indonesia untuk mengajar di perguruan tinggi di luar negeri. Pengalaman mengajar dan belajar di luar negeri pasti positif untuk memajukan pendidikan tinggi kita.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya