SOLOPOS.COM - Ilustrasi Go-Jek (Twitter.com/@lantip)

Kontroversi angkutan online menjadi perbincangan hangat.

Solopos.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengungkapkan aspek sosial menjadi pertimbangan bagi Polri tidak menindak Go-Jek menyusul permintaan Kementerian Perhubungan soal pelarangan layanan transportasi berbasis aplikasi tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengakui Polri telah menerima surat larangan terkait penertiban Go-Jek, Uber, dan sejenisnya. “Kami sampaikan ke Korps Lalu Lintas Polri bahwa memang yang bisa dilakukan penindakan itu Uber. Go-Jek tentu harus kami perhitungkan dampak sosialnya kenapa?” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Menurut dia ojek sudah menjadi kebutuhan masyarakat sebagai transportasi alternatif mengingat murah dan fleksibel dapat menjangkau jalan-jalan kecil. Kemudahan-kemudahan itulah yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kita kalau mau beli martabak saja bisa panggil ojek. Oleh karena itu kalau kami tertibkan akan berdampak sosial,” kata dia.

Dengan pertimbangan tersebut kepolisian tak dapat menindak Gojek, meski kendaraan roda dua tidak diperuntukkan mengangkut orang dengan pungutan biaya. Karena itu, imbuh Badrodin, solusinya adalah sosialisasi ke masyarakat bahwa ojek itu bukan transportasi umum dan pengguna juga tidak dilindungi asuransi.

“Jadi kalau kecelakaan tidak ada asuransinya. Kalau angkutan resmi ada asuransinya,” kata dia.

Meskipun demikian kalau ada para pengemudi ojek melanggar lalu lintas, tidak mengenakan pelindung kepala, melewati jalan protokol yang dilarang, dan bentuk pelanggaran lainnya tetap akan ditindak.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Sasono mengungkapkan Menhub telah mengirim surat yang menyatakan Uber Taxi, Go-jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blu-Jek dan Lady-Jek bukan merupakan alat transportasi umum.

“Sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum sampai saat ini belum dilakukan penindakan tegas oleh aparat penegak hukum,” ungkap dia, Kamis (17/12/2015).

Djoko menegaskan ojek bukan merupakan kendaraan angkutan umum dan ini menyalahi aturan lalu lintas pemanfaatan sepeda motor.

Belakangan, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mencabut larangan operasional transportasi umum berbasis aplikasi digital. Pencabutan larangan ini terjadi beberapa saat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan pernyataan.

“Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak,” kata Jonan di Jakarta, Jumat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya