SOLOPOS.COM - Iustrasi (JIBI/Solopos/dok)

Solopos.com, SOLO—Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (Elpapi), Karanganyar, mempraperadilankan Polresta Solo, Senin (30/6), menyusul tidak adanya kejelasan perkembangan kasus penjualan konten pronografi di VCD film anak-anak yang dilaporkan sejak 2008 silam. Atas kondisi tersebut penyidik Polresta Solo dinilai telah menghentikan penyidikan secara tidak sah.

Permohonan praperadilan diajukan pengacara Elpapi, Dwi Nurdiansyah Santoso dan pengacara lainnya. Permohonan itu teregister dengan No. 08/Pid.Pra/2014/PN.Skt. Saat ditemui solopos.com di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (3/7/2014), Dwi menyampaikan permohonan praperadilan tersebut diajukan agar penyidik Polresta kembali melanjutkan proses hukum kasus penjualan konten pornografi yang sejatinya sudah mencapai tahap penyidikan. Pasalnya, hingga sekarang kasus tersebut tidak ada kejelasan, apakah sudah rampung atau dihentikan.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Kasus ini tidak ada ujung pangkalnya. Padahal, dahulu sudah mencapai penyidikan dan penetapan tersangka. Setiap kali dipraperadilankan polisi selalu mengatakan belum menghentikan perkara. Kalau memang betul belum ada penghentian ya harus diproses terus,” papar Dwi didampingi rekannya, Ahmad Rizal Muzakky.

Dia menceritakan, kasus pornografi tersebut bermula ketika ada seorang ibu dan anaknya membeli VCD film Power Rangers di salah satu gerai di sebuah pusat perbelanjaan di Solo. Sesampainya di rumah VCD tersebut ditonton si anak didampingi ibunya. Namun, sang ibu terkejut ketika menyaksikan film tersebut ada sisipan adegan porno yang dilakukan orang dewasa berdurasi 12 menit. Selanjutnya sang ibu melapor ke Polresta Solo. Seiring berjalannya waktu polisi meningkatkan penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Penyidik juga menetapkan tersangka berinisial B. Dia merupakan penjual VCD berisi konten porno tersebut. “Polisi sudah memeriksa karyawan toko, tersangka, dan merazia toko. Polisi menyita puluhan keping VCD dan DVD film anak-anak. Saat diperiksa ada puluhan DVD yang disisipi adegan mesum,” ujar Dwi.

Namun, setelah itu tidak ada perkembangan penyidikan yang berarti. Atas kondisi tersebut Dwi menuding polisi tidak melanjutkan penyidikan. Menurut dia, hal itu sama halnya polisi telah menghentikan penyidikan secara tidak sah. Karena, berdasar putusan Praperadilan PN Sukoharjo No. 04/Pid/Pra/2005/PN.Skh hakim menyatakan penghentian penyidikan tidak harus melalui mekanisne penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Tetapi menurut hakim, lanjut Dwi, penghentian penyidikan dapat berupa serangkaian tindakan penyidik yang menunjukkan sikap tidak berkehendak melanjutkan ke proses penuntutan dan persidangan. Sementara itu, Kasubag Hukum Polresta Solo, AKP Sri Rahayu, saat temui solopos.com di PN Solo, menyatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya