SOLOPOS.COM - Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo ikut uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021). (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Komjen Listyo Sigit Prabowo menerima sedikit resistensi terkait pencalonannya sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan memasuki pensiun. Bahkan, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pun menyambut baik pencalonan Kabareskrim yang pernah menjabat sebagai Kapolresta Solo tersebut.

KontraS menaruh harapan besar di pundak Sigit bahwa dia bisa melakukan perbaikan institusi Polri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Secara umum, pengalaman menjadi Kadiv Propam Polri sudah semestinya dapat memperbaiki sektor pengawasan internal polisi dan dapat membaca sejumlah permasalahan yang hadir di tubuh Polri. Sedangkan, kedekatan dengan presiden (karena bekas ajudan Jokowi) dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki reformasi sektor keamanan," kata peneliti KontraS, Rivanlee Anandar, Rabu (20/1/2021).

Siap Bawa Hukum Tajam ke Atas, Ini Janji-Janji Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit

Ia memberikan sejumlah masukan berdasarkan catatan KontraS selama setahun terakhir kepada Komjen Sigit. Hal pertama yang disinggung yakni terkait diskresi Polri yang sewenang-wenang.

"Keleluasaan Polri untuk mengeluarkan diskresi tidak digunakan dengan baik untuk mengisi kekosongan hukum. Terlebih lagi, kewenangan penggunaan diskresi tidak diikutsertakan dengan parameter yang terukur. Diskresi ini mewujud dalam sejumlah kebijakan yang pada praktiknya justru membatasi kebebasan sipil bahkan melangkahi wewenang lembaga legislatif," ucapnya.

Selanjutnya, Rivanlee menyebut Polri selama ini juga cenderung pasif menangani persoalan hak asasi manusia (HAM). Kekerasan oleh aparat eksesif oleh aparat dalam menangani aksi massa juga turut disorot oleh KontraS.

Keistimewaan Komjen Listyo Sigit, Ikut Fit and Proper Test Diantar Kapolri

"Kapolri yang baru nantinya harus memulai tugasnya dengan secara serius melakukan pembenahan-pembenahan dalam sektor pemahaman dan perlindungan HAM oleh aparat kepolisian. Kemudian, kekerasan eksesif dalam penanganan aksi massa harus segera dihentikan. Dan Polri harus bisa secara tegas memproses hukum anggotanya sendiri yang melakukan pelanggaran berupa penggunaan kekerasan," ungkapnya.

Berikut ini 6 poin catatan KontraS untuk Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo:

1. Penggunaan Diskresi yang Sewenang-Wenang

Keleluasaan Polri untuk mengeluarkan diskresi tidak digunakan dengan baik untuk mengisi kekosongan hukum. Terlebih lagi, kewenangan penggunaan diskresi tidak diikutsertakan dengan parameter yang terukur. Diskresi ini mewujud dalam sejumlah kebijakan yang pada praktiknya justru membatasi kebebasan sipil bahkan melangkahi wewenang lembaga legislatif dengan memuat hal-hal yang bersifat mengatur secara umum dan berupa pembatasan hak-hak warga.

2. Pasif dalam Menanggapi Pelanggaran HAM oleh Aparat Kepolisian

Kami mendapati bahwa angka kekerasan oleh aparat kepolisian tidak berkurang dan selalu mengalami keberulangan setiap tahunnya. Pembiaran terhadap kekerasan tersebut juga dilegitimasi dengan minimnya mekanisme pengawasan, baik secara internal maupun eksternal.

3. Represifitas dalam Penanganan Aksi Massa

Pendekatan yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani aksi massa mengalami kemunduran dalam aspek penghormatan hak atas kebebasan bereksresi. Bentuk-bentuk pemberangusan kerap terjadi pada saat sebelum, saat, sampai sesudah adanya aksi massa. Cara-cara seperti manajemen media untuk membangun narasi penolakan terhadap aksi massa menyiratkan ketidaknetralan Polri dalam menyikapi dinamika sosial-politik Negara.

4. Pembungkaman Kritik, Terutama di Ranah Digital

Polri justru lebih rentan menggunakan sumber daya nya untuk memberangus kebebasan berekspresi di ranah siber melalui tafsir sepihak terhadap konten-konten yang dianggap merupakan penghinaan ataupun berita bohong melalui pendekatan penegakan hukum pidana.

5. Penempatan Jabatan di Luar Struktur Organisasi Polri

Penempatan anggota Polri, terutama yang masih aktif pada lembaga-lembaga lain yang tidak berkaitan dengan fungsi keamanan, rentan dengan adanya konflik kepentingan. Misalnya ketika lembaga tersebut ataupun pejabat di dalamnya berhadapan dengan hukum.

6. Resistensi terhadap kritik

Tidak terlihat adanya upaya serius dari Polri untuk membenahi berbagai permasalahan dalam institusinya yang berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan HAM. Dalam salah satu peristiwa, Polri justru terkesan tidak legowo dengan kritik yang ditujukan kepadanya dengan menolak temuan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dalam penanganan aksi massa 21-23 Mei 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya