SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memberi peringatan keras kepada PT Satriamas Karyatama selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan Gedung DPRD.

Ancaman putus kontrak hingga diblacklist akan diberlakukan Pemkab jika kontraktor tak mampu menyelesaikan proyek tersebut akhir tahun ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Merujuk kontrak kerja, proyek pembangunan gedung baru DPRD di wilayah Mandan, Sukoharjo, yang menelan anggaran Rp39 miliar rampung pada 20 Desember lalu. Namun berdasarkan evaluasi terakhir per 21 Desember, progres pembangunan gedung wakil rakyat ini baru mencapai 90 persen.

“Masih ada kekurangan pengerjaan 10 persen. Ini kami masih beri kesempatan perpanjangan bagi kontraktor untuk menyelesaikan pengerjaan sampai akhir tahun,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santoso ketika dijumpai wartawan di lingkungan Pemkab, Kamis (27/12/2018).

Pengerjaan lanjutan proyek pembangunan gedung DPRD berdampak terhadap sanksi penalti berupa denda yang wajib dipenuhi kontraktor. Nilai denda tersebut dihitung satu per seribu atau per mil dikalikan dengan sisa nilai proyek pembangunan yang belum diselesaikan.

“Jadi tidak dihitung secara keseluruhan dari nilai proyek,” katanya.

Tambahan waktu diharapkan dapat dimanfaatkan rekanan untuk menyelesaikan semua kewajibannya. Masih ada tanggungan 10 persen pengerjaan yang wajib diselesaikan hingga akhir tahun ini.

Apabila sampai akhir tahun kontraktor tak mampu merampungkan pembangunan maka pemkab akan memutus kontrak kerja. Selain itu kontraktor juga akan dimasukkan blacklist.

Saat ini beberapa pengerjaan yang belum diselesaikan tinggal tahapan akhir atau finishing berupa pemasangan paving, pengecatan dan lainnya. Dia berharap penyelesaian akhir pembangunan gedung DPRD bisa selesai tepat waktu akhir tahun ini.

Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Sukoharjo juga terus mengawal proyek tersebut. Ketua TP4D Kejari Sukoharjo yang juga Kasi Intel Yohanes Kardinto sebelumnya mengatakan sudah memberikan masukan ke pihak yang bertanggung jawab atas proyek itu.

“Salah satunya memberikan masukan dan rekomendasi agar kekurangan tersebut segera dikejar,” jelasnya.

TP4D hanya memberikan pendampingan dan tidak bisa melakukan eksekusi terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya