SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Kontraktor pelaksana proyek pembangunan menggunakan dana desa 2018 di Desa Geneng, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, diminta mengembalikan uang senilai Rp29.726.975.

Uang itu merupakan kelebihan pembayarah atas pekerjaan betonisasi jalan Berem, RT 003/RW 005 Dukuh Kaworan. Dana tersebut harus dikembalikan kepada bendahara Desa Geneng untuk selanjutnya dimasukkan dalam rekening desa dan dicatat sebagai penerimaan dana desa 2019.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kontraktor pelaksana juga diminta menyelesaikan kekurangan pekerjaan di Dukuh Sigran RT 001/RW 006 sepanjang 46 meter, lebar 1,5 meter, dan ketebalan 5 sentimeter. Selain itu juga menyelesaikan pekerjaan betonisasi Berem di Dukuh Klenisan RT 002/RW 004 dengan panjang 15 meter serta perbaikan sepanjang 100 meter.

Tiga poin tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sukoharjo terkait kasus dugaan penyelewengan bantuan dana desa 2018 di Desa Geneng, Kecamatan Gatak, Sukoharjo. LHP diterbitkan dan telah ditandatangi Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya tertanggal 22 Januari 2019.

LHP itu dipaparkan Inspektur Wilayah II Sukoharjo, Abdillah Wibisono, dalam rapat koordinasi di Balai Desa Geneng pada Minggu (10/2/2019) malam. Rapat koordinasi dipimpin Camat Gatak yang dihadiri pejabat Inspektorat Sukoharjo, jajaran Muspika Kecamatan Gatak, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Forum Peduli Masyarakat Desa (FPMD), dan pengurus RT/RW di Desa Geneng.

“Seluruh pekerjaan harus selesai satu bulan sejak terbitnya LHP [22 Januari 2019],” kata Abdillah.

Abdillah mengatakan pemeriksaan telah dilakukan tim Inspektorat sejak menerima laporan adanya dugaan penyelewengan bantuan dana desa tersebut. Tim Inspektorat mengecek ke lokasi pelaksanaaan kegiatan bantuan dana itu.

Hasil pemeriksaan kemudian dilaporkan ke Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dan diterbitkan LHP pada 22 Januari lalu. Abdillah pun meminta kontraktor pelaksana segera menyelesaikan pekerjaan tersebut sebelum 22 Februari ini.

“Batas akhirnya penyelesaian pekerjaan adalah 22 Februari kalau dihitung dari tanggal terbitnya LHP. Karena itu segera selesaikan,” katanya.

Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat guna mendukung penyelesaian pekerjaan sesuai dengan LHP. Jika nantinya masih terdapat beberapa temuan lain, dia meminta warga menyelesaikan bersama BPD setempat.

Camat Gatak Sumi Rahayu mengatakan Inspektorat telah melakukan pemeriksaan baik secara administrasi maupun pengecekan pelaksana kegiatan di lokasi sesuai laporan warga. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian diterbitkan melalui LHP yang harus ditindaklanjuti.

“Dalam waktu sebulan sejak LHP diterbitkan, segala rekomendasi harus dilaksanakan termasuk beberapa pekerjaan yang belum selesai untuk diselesaikan. Karena itu butuh dukungan masyarakat agar semua berjalan dengan baik dan Geneng kondusif,” katanya.

Dia juga mengatakan mantan Kepala Desa Geneng Wijono telah menyampaikan permohonan maaf dan menyadari atas beberapa pelaksanaan kegiatan terdapat kesalahan.

Ketua BPD Geneng Ahmad Liliwery mengatakan kelebihan pembayaran atas pekerjaan betonisasi jalan Berem RT 003/RW005 Dukuh Kaworan senilai Rp29.716.975 telah dikembalikan pihak ketiga ke kas desa.

Terkait dengan penyelesaian sejumlah pengerjaan fisik, dia memastikan akan rampung pada akhir bulan ini. “Semua pekerjaan yang belum selesai akan diselesaikan. Tidak lagi sebulan, tapi dalam waktu dua pekan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya