SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Kontraktor pembangunan Gedung Unit VI terancam dikenakan sanksi berupa denda. Hal itu terjadi bila pembangunan gedung tersebut melebihi batas waktu kontrak sampai 20 Desember mendatang.

Kepala Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Kota Jogja, Hari Setyawacana, saat dihubungi mengatakan, bila melebihi batas waktu yang ditentukan sesuai kontrak, maka kontraktor akan diberi denda sesuai dengan aturan kontrak. “Yang jelas, kalau melebihi batas kontrak akan kami kenakan sanksi denda,” jawab Hari saat ditanya soal kemungkinan pengerjaan gedung  tersebut molor, Rabu (5/12/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sayang, Hari tidak menjelaskan bagaimana mekanisme denda yang diberikan kepada kontraktor tersebut. Dia juga tidak menjawab apakah akan ada peluang kontraktor bisa mengajukan perpanjangan kontrak. Pasalnya, sesuai kalender kontrak pertanggal 29 Juni lalu, pelaksanaan proyek penyelesaian pembangunan Gedung Unit VI membutuhkan 165 hari dengan nilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Kota Jogja, Zuhrif Hudaya mengatakan, pihaknya menolak bila kontraktor akan mengajukan perpanjangan kontrak. Dia berharap, pembangunan gedung tersebut selesai sesuai kontrak. Dia menjelaskan, sanksi denda keterlambatan untuk menyelesaikan pekerjaan adalah 1/1000 (permil) perhari dari nilai kontrak yang ditentukan.

“Tidak ada perpanjangan, mekanismenya harus berjalan. Kalau tidak sesuai dengan kontrak ya didenda. Ini dilakukan agar para kontraktor, tidak hanya gedung (Unit VI) itu saja, dapat memperhatikan kontrak yang sudah disepakati,” kata Zuhrif.

Akhir November lalu, Komisi C melakukan sidak pembangunan gedung Unit VI. Seusai melihat kondisi pembangunan gedung di kompleks Balikota itu, mereka pesimis pelaksanaannya selesai sesuai kalender. Sebab, proyek yang didanai APBD Kota Jogja 2012 tersebut pengerjaannya baru 65%. Padahal, sisa waktu kontrak kurang dari satu sebulan sehingga berpotensi tidak sesuai jadwal alias molor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya