SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang kontraktor asal Kota Solo dengan nama Gabriela Yuhan Ana Kusuma pada Senin (19/8/2019). Ana Kusuma terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan kantornya disegel oleh penyidik.

KPK menyegel kantor Kusuma Tjandra Contractor Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Berdasarkan pantauan Solopos.com di lokasi, gerbang setinggi 3 meter kantor Kusuma Tjandra Contractor tertutup rapat. Pintu depan terdapat segel berupa stiker warna putih bertuliskan dalam pengawasan KPK dengan logo KPK.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, kantor tersebut merupakan milik pasangan Candra, 38, dan Gabriela Yuhan Ana Kusumo, 39. Ayah Gabriela Yuhan Ana Kusumo, Waseso, saat dijumpai wartawan di lokasi, Selasa (20/8/2019), membenarkan bahwa anaknya ditangkap KPK di rumahnya yang tak jauh dari kantornya pada Senin (18/9/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Waseso menambahkan Ana merupakan direktur di kantornya dan belum genap setahun bekerja sebagai kontraktor. “Pemeriksaan di Mapolresta Solo lalu dibawa KPK ke Jakarta pada Selasa (20/8/2019) pukul 05.00 WIB. Ana memenangkan proyek drainase gorong-gorong di Jogja namun belum ada Surat Perintah Kerja [SPK],” kata dia.

Waseso menambahkan proses lelang proyek APBD senilai Rp4 miliar itu telah selesai. Menurutnya, uang muka proyek belum diberikan sehingga belum ada kerugian negara. Ia memprediksi anaknya diperiksa KPK karena diduga terlibat suap terkait pengurusan administrasi. Namun, ia tidak mengetahui secara mendetail penyebab penangkapan anaknya.

“Lelang ini lelang LPSE, sehingga lelang normal. Anak saya menang dengan harga terendah dan proses lelang sudah berjalan. Tinggal kerja saja nunggu SPK,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada penyitaan dari kantor anak sulungnya itu namun informasinya harus ada proses penggeledahan. Ia menjelaskan ada tiga ruangan yang disegel.

Sementara itu, terkait dengan penangkapan anaknya oleh KPK, dikatakannya, saat ini belum ada pendampingan resmi dari pengacara karena belum ada izin dari KPK.

“Kemarin waktu kami menghadirkan ‘lawyer’ (pengacara, Red) KPK belum mengizinkan karena prosesnya baru BAP, kalau status sudah jelas baru diizinkan ada pendamping ‘lawyer’. Tadi pagi setelah subuh anak saya dengan beberapa orang lain sudah dibawa ke Jakarta,” katanya pula.

Terkait dengan penyegelan Kantor CV Kusuma Tjandra Contactor yang beralamat di Jalan Mawar Timur II, RT 05 RW 09, Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar (sebelah barat Kota Solo), dikatakannya merupakan kantor yang digunakan anaknya.

“Tidak ada yang disita, segel karena menurut SOP KPK harus ada proses penggeledahan. Kalau penyitaan tidak ada karena kan tidak ada kerugian negara. Sejauh ini proses penggeledahan juga belum dilakukan,” katanya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya