SOLOPOS.COM - Para pekerja beraktivitas menyelesaikan pekerjaan finishing di Pasar Nglangon, Sragen, yang sudah melebihi masa kontrak, Jumat (23/12/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN—Pembangunan Pasar Nglangon Sragen tidak selesai sesuai target dalam addendum sampai 16 Desember 2022.

Pelaksana proyek diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 10 hari ke depan dengan denda 1/1.000 x nilai kontrak per hari atau setara dengan Rp33 juta per hari.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Penjelasan itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Hargiyanto saat ditemui Solopos.com, Kamis (22/12/2022).

Dia menerangkan perpanjang pekerjaan selama 10 hari itu terhitung sejak 17-27 Desember 2022. Dia mengatakan kalau denda per harinya Rp33 juta maka total dendanya nanti mencapai Rp330 juta.

Baca Juga: Proyek Kantor Pemkab Sragen Terpadu Senilai Rp98 Miliar Mulai Dilelang

“Targetnya 27 Desember 2022 harus selesai supaya dalam penatausahaan keuangan tidak terganggu. Dengan sisa waktu 2-3 hari menjelang akhir tahun masih bisa untuk menyelesaikan administrasi. Kalau sampai akhir tahun nanti administrasinya yang repot,” katanya.

Dia mengatakan sekarang pelaksana proyek mengerahkan lebih dari 500 orang pekerja dengan dua sif, siang dan malam. Hargiyanto menerangkan untuk kebutuhan tenaga kerjanya sampai mengambil tenaga kerja dari luar kota untuk pekerja lembur.

Dia menerangkan pekerjaannya sebenarnya tinggal finishing, tetapi membutuhkan tenaga banyak. Dia mengatakan pemasangan paving di dalam belum karena masih memperhatikan lalu lintas mobil proyek.

“Untuk pagar belum ada. Kemungkinan dianggarkan di tahun depan. Untuk plafon los dan kios sudah selesai semua,” jelasnya.

Baca Juga: Dikejar Deadline, Kontraktor Pasar Nglangon Sragen Kerahkan 400 Pekerja

Dia mengatakan setelah selesai 27 Desember 2022 nanti baru ada sosialisasi kepada pedagang. Dalam sosialisasi itu, ujar dia, menyampaikan ke pedagang tentang penataannya, zonasinya, dan seterusnya. Dia mengatakan nantinya ada zonasi sepeda, zonasi bambu, zonasi kayu, burung, dan seterusnya.

“Kalau pasar ini selesai terlihat luas dan menyenangkan. Tempatnya bisa untuk jogging waktu pagi. Di bagian depan itu bisa untuk mainan mobil-mobilan kalau jadi,” jelasnya.

Kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen, Cosmas Edwi Yunanto, mengatakan rekanan diberi kesempatan terakhir lantaran melewati masa kontrak. Kalau sesuai ketentuan, jelas dia, masa kesempatan itu sampai 50 hari. “Ya, denda 1/mil [1/1.000 x nilai kontrak] per hari terhitung sejak 17 Desember 2022,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya