SOLOPOS.COM - Sapi-sapi penghuni TPA Jatibarang, Semarang, Jateng, Senin (14/8/2017), mencari makan di antara tumpukan sampah. (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota Solo dan PT Solo Metro Citra Plasma (SMCP), Kamis (19/11/2020), bersepakat memperbarui kontrak terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PLTSa Putri Cempo. Pembaruan kontrak itu dilakukan karena disadari bahwa terdapat regulasi yang membutuhkan perbaikan.

Regulasi PLTSa Putri Cempo Solo yang dianggap membutuhkan perbaikan itu adalah Peraturan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas yang mengharuskan adanya DED (engineering procurement) lebih dulu baru financial closing.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, Pemkot sudah mencapai kesepakatan finansial sebelum tahap teknis. Kesepakatan itu tercapai sebelum aturan baru dilegalkan.

Belasan Ular Kobra Sembunyi di Rumah, Warga Bogor Heboh…

Guna menjembatani beda aturan tersebut akhirnya disepakati untuk menyesuaikan aturan Bappenas di dokumen dengan perubahan redaksional tulisan. Namun dalam pelaksanaan proyek dokumen yang seharusnya ditulis tetap disertakan.

“Kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni Pemkot dan PT SCMP sudah tercapai. Kesepakatan adendum kontrak sudah dilakukan Kamis di Ruang Manganti Praja Kompleks Balai Kota,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo, Gatot Sutanto, kepada Solopos.com, Minggu (22/11/2020).

Proyek Terhenti

Pertemuan terkait pembaruan kontrak PLTSa Putri Cempo Solo dilakukan oleh Asisten Perekonomian Setda, Agus Sutrisno dengan Direktur PT SMCP Elan Suherlan. Agus didampingi Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Solo, Tulus Widajat, APIP Inspektorat dan Bagian Hukum Setda.

“Saat ini proyek terhenti. Setelah penandatanganan kontrak baru maka kepastian kelanjutan proyek sudah dicapai. Perubahan penulisan akan diselesaikan Bagian Hukum terlebih dahulu sehingga kontrak bisa ditandatangani,” ucap Agus, dalam rilis yang diterima Solopos.com.

Mesum di Bajaj, Kakek-Kakek dan Wanita Muda Diusir Warga

Proyek pembangunan PLTSa sempat tertunda akibat Pandemi Covid-19. Sejak tahap financial closing pada Desember 2019 hingga awal November, proyek belum mengalami perkembangan berarti. Elan mengungkapkan, DED akan diselesaikan selama dua bulan sebelum pengerjaan konstruksi dimulai.

“Kami selesaikan dulu rancangan teknisnya sebelum proyek dilaksanakan,” kata dia. Elan mengatakan akibat pandemi dan pembaruan kontrak, proyek yang sebelumnya diperkirakan selesai Desember 2021 bakal molor hingga pertengahan 2022.

Proyek bernilai Rp336 miliar itu nantinya bakal membutuhkan pasokan sampah lama sekitar 250 ton per hari dan sampah baru sebanyak 295 ton per hari. Kebutuhan sampah akan dipenuhi dari wilayah Soloraya dan sekitarnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya