Kontrak karya Freeport selalu kontroversial mengingat minimnya persentase jatah pemerintah.
Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menilai Menteri ESDM Sudirman Said tidak mengikuti aturan pemerintah terkait perpanjangan kontrak dengan PT Freeport Indonesia.
Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar
“Sampai titik ini aturan pemerintah soal waktu negosiasi perpanjangan kontrak belum dihapus yaitu dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Freeport berakhir tahun 2021. Menteri ESDM ini mohon maaf keblinger,” ujar Rizal Ramli di Gedung KPK, Senin (12/10/2015).
Rizal Ramli mengaku heran dengan sikap Menteri ESDM yang terkesan bersikeras untuk membela PT Freeport Indonesia. Menurut Rizal, banyak kesempatan dan sumber daya Indonesia yang hilang akibat kontrak dengan investor yang dinilai kurang bermanfaat bagi rakyat Indonesia.
“Kenapa banyak kesempatan yang hilang karena pejabat-pejabatnya gampang disogok gampang dilobi,” ujar Rizal Ramli.
Rizal Ramli menambahkan, pejabat di Indonesia sebaiknya bersama mendukung program revolusi mental yang diusung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pejabat jangan hanya mementingkan kewenangan namun mengorbankan kekayaan alam Indonesia.