SOLOPOS.COM - Ilustrasi tambang Freeport (Dok/Istimewa)

Kontrak karya Freeport terus jadi polemik. Jusuf Kalla memastikan belum ada perpanjangan kontrak Freeport Indonesia.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memastikan pemerintah belum mengambil keputusan terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Hal itu menyusul selisih pendapat antara Menko Kemaritiman Rizal Ramli vs Sudirman Said (Menteri ESDM).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

JK juga menegaskan pemerintah tak memberi jaminan bahwa perpanjangan kontrak dengan perusahaan Amerika Serikat tersebut akan disetujui. Menurut dia, kontrak bisa diperpanjang hanya jika Freeport Indonesia memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah.

“Belum ada perpanjangan, yang ada kan pembicaraan menuju ke sana, mengenai syarat-syaratnya,” ujar Jusuf Kalla, Senin (12/10/2015).

Persyaratan yang dimaksud, sambungnya, antara lain terkait kewajiban pembangunan peleburan (smelter), peningkatan pendapatan, porsi pekerja Indonesia yang lebih banyak, serta penambahan alokasi dana untuk pemerintah daerah.

“Kalau syaratnya dipenuhi, otomatis investasi yang mahal itu bisa dilanjutkan,” tuturnya.

Sebelumnya, terjadi dua menteri berselisih pendapat tentang kontrak Freeport Indonesia. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengkritik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyalahi peraturan pemerintah (PP).

Rizal Ramli menilai Sudirman Said tidak mengikuti aturan pemerintah terkait perpanjangan kontrak dengan PT Freeport Indonesia. Akan tetapi, berdasar penjelasan Kementerian ESDM dalam siaran persnya, Jumat (9/10/2015), yang terjadi baru kepastian perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia atau dalam bahasa pemerintah memberikan perpanjangan operasi.

Hal tersebut didukung dengan terbitnya beleid perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam beleid perubahan ini, permohonan perpanjangan kontrak dapat diajukan paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun sebelum berakhirnya kontrak.

“Sampai titik ini aturan pemerintah soal waktu negosiasi perpanjangan kontrak belum dihapus yaitu dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Freeport berakhir tahun 2021. Menteri ESDM ini mohon maaf keblinger,” ujar Rizal Ramli di Gedung KPK, Senin (12/10/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya