SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi mengunjungi Riau, Jambi, dan Sumbar (Setkab.go.id)

Kontrak karya Freeport membuat pemerintah terbelah. Presiden Jokowi turun tangan.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengambil keputusan secara langsung terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia untuk beroperasi di dalam negeri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan seluruh keputusan strategis akan diambil langsung oleh Presiden Jokowi. Dia pun menyebut perbedaan pandangan antara Menteri Rizal Ramli vs Sudirman Said terhadap wacana yang belum diputuskan adalah hal yang wajar.

“Sebenarnya tidak ada silang pendapat, atau apapun. Kalau pun ada perbedaan pandangan sebelum keputusan di buat kan hal yang biasa,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Pramono Anung menuturkan seluruh anggota Kabinet Kerja akan langsunh mengikuti keputusan Presiden terkait kontrak Freeport Indonesia. Para menteri teknis pun akan langsung melaksanakan seluruh arahan Presiden Jokowi.

Menurutnya, hingga kini pemerintah belum memutuskan perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia. Hingga kini pemerintah masih mencari jalan keluar dari persoalan yang ada di perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat tersebut.

“Saya tidak ingin masuk ke dalam substansi, karena akan merusak legal aspect. Akan tetapi saat ini ada prosesnya,” ujarnya.

Sebelumnya, dua menteri berbeda berpendapat antara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Rizal Ramli menilai Sudirman Said tidak mengikuti aturan pemerintah terkait perpanjangan kontrak dengan PT Freeport Indonesia.

Akan tetapi, berdasar penjelasan Kementerian ESDM dalam siaran persnya, Jumat (9/10/2015), yang terjadi baru kepastian perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia atau dalam bahasa pemerintah memberikan perpanjangan operasi.

Kepastian tersebut didukung dengan terbitnya beleid perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam beleid perubahan ini, rencananya permohonan perpanjangan kontrak dapat diajukan paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun sebelum berakhirnya kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya