SOLOPOS.COM - Sejumlah haul truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9/2015). (Antara)

Kontrak Freeport yang sedang dalam renegosiasi diwarnai dugaan pencatutan nama Jokowi-JK.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menempuh jalur hukum terkait pencatutan namanya dalam lobi renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan Presiden Jokowi menghormati Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dalam menindaklanjuti laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait pencatutan nama presiden dan wapres oleh anggota DPR. Pencatutan dilakukan dalam lobi renegosiasi dengan petinggi Freeport.

“Berkaitan dengan isu yang berkembang, rumor yang berkembang, presiden menegaskan sekali lagi menghormati MKD dan serahkan sepenuhnya persoalan ini kepada MKD,” ujar Pramono Anung di Kantor Presiden, Selasa (17/11/2015).

Seskab mengatakan Presiden Jokowi tidak pernah berbicara kepada siapapun di luar pemerintahan terkait renegosiasi kontrak karya Freeport yang berakhir pada 2021. “Kalau ada siapapun yang mengatasnamakan Presiden dan Wapres, maka Presiden sampaikan dengan tegas itu tidak benar,” tegasnya.

Dalam konteks renegosiasi kontrak Freeport Indonesia, lanjut Pramono Anung, Presiden berpijak pada kepentingan nasional yang dijabarkan menjadi empat poin utama. Pertama, peningkatan royalti, kedua, menjalankan divestasi; ketiga, pembangunan smelter; dan keempat, pembangunan Papua.

“Kalau berkembang hal yang berkaitan dengan saham dan sebagainya, Presiden tegaskan beliau tidak pernah berbicara kepada siapapun,” kata politikus PDIP ini.

Berdasarkan transkrip pembicaraan oknum DPR berinisial SN dengan pimpinan PT Freeport berinisial Ms dan seorang pengusaha minyak berinisial R. Nama presiden dan wapres diduga dicatut oleh anggota DPR tersebut. Belakangan, nama Setya Novanto disebut-sebut sebagai orang yang dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said, Senin (16/11/2015).

Pencatutan antara lain terkait dengan permintaan privatisasi saham Freeport Indonesia dari 30% menjadi 51%, serta kewajiban membangun smelter di Gresik dan Papua. Selain itu, anggota DPR tersebut juga mencatut nama Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan terkait posisi pemerintah dalam renegosiasi kontrak karya Freeport Indonesia di Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya