SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kontrak Freeport yang masih dalam renegosiasi diwarnai dugaan pencatutan nama Jokowi oleh Setya Novanto.

Solopos.com, JAKARTA — KPK masih belum menyentuh kasus dugaan pemberian janji atau hadiah dalam kontrak karya Freeport di Indonesia yang disebut dilakukan oleh Ketua DPR, Setya Novanto.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

KPK mengaku belum menyentuh kasus tersebut lantaran belum ada laporan pengaduan yang masuk. “Kami harus kaji dari data dan bahan yang akan diserahkan ke kami andai benar,” ujar Plt. Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dihubungi Bisnis/JIBI, Selasa (17/11/2015).

Indriyanto juga enggan berkomentar terkait keterlibatan Riza Chalid, yang ikut bernegosiasi dengan Freeport. Menurutnya hal tersebut belum ada fakta dan bukti hukumnya. “Saya tidak akan berkomentar terhadap sesuatu yang belum jelas fakta dan hukumnya,” ujar Indriyanto.

Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) lantaran diduga melakukan pelanggaran etik dan kepatuhan anggota DPR. Dia diduga mencatut nama Jokowi-JK untuk memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Bukti yang disampaikan Sudirman Said ke MKD antara lain sejumlah rangkaian peristiwa serta poin pembicaraan dalam pertemuan pertama dan kedua antara oknum anggota DPR dan petinggi Freeport Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya