SOLOPOS.COM - Calon presiden Amerika Serikat (AS) , Donald Trump (kanan) berdiri dengan Setya Novanto, Ketua DPR RI saat konferensi pers di Manhattan, New York, AS, Kamis (3/9/2015). (JIBI/Solopos/Reuters)

Kontrak Freeport di Indonesia diwarnai dugaan pencatutan nama Jokowi yang melibatkan Setya Novanto. KPK didesak mengusut tanpa tunggu laporan.

Solopos.com, JAKARTA — KPK dan Bareskrim Polri harus segera bergerak mengusut pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla untuk memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, mengatakan KPK dan Bareskrim Polri harus proaktif ikut menyelidiki kasus ini. “KPK dan Bareskrim jangan menunggu laporan,” katanya saat dihubungi, Rabu (18/11/2015).

Menurut Yenti, dua lembaga penerima mandat pemberantas korupsi di Tanah Air itu bisa langsung bergerak tanpa ada laporan dari masyarakat. “Kasus pencatutan nama Presiden dan Wapres itu delik biasa, dan bukan delik aduan,” katanya.

Bahkan dalam Pasal 106 KUHAP, penyidik wajib segera melakukan tindakan penyelidikan saat mengetahui, menerima laporan, atau pengaduan kasus. Klausul “mengetahui” dalam penjelasan pasal tersebut, paparnya, bisa berarti membaca informasi dari media massa atau mengetahui sendiri.

“Dengan demikian, tidak ada alasan bagi KPK dan Bareskrim untuk tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum. KPK dan Bareskrim harus proaktif dalam menjalankan misi memberantas korupsi,” katanya.

Untuk tahap awal, paparnya, KPK dan Bareskrim bisa ikut memeriksa alat bukti yang sudah disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. “Jika semuanya lengkap, penyidikan bisa dilanjutnkan ke pemeriksaan saksi.”

Selanjutnya, tutur Yenti, KPK dan Bareskrim bisa menggunakan Pasal 1 dan 2 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai penguat perbuatan melawan hukum, penyidik bisa menggunakan Pasal 378 KUHP.

“Pasal-pasal itu bisa digunakan untuk menjerat oknum anggota DPR dalam kasus muslihat pencatutan nama Presiden dan Wapres untuk menggerakkan orang menyerahkan sesuatu,” tutur Yenti yang pernah didaulat Presiden Jokowi sebagai penyeleksi calon pimpinan KPK.

Setya Novanto dilaporkan Sudirman Said ke MKD karena diduga sebagai pelaku pencatutan nama Jokowi-JKuntuk memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak Freeport Indonesia. Sementara itu, Forum Komunikasi Flobamora melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke KPK terkait kasus ini.

“Kami minta KPK merespons ini dengan prioritas tinggi. Bagaimana saham Freeport dibagi-bagi seenaknya sama mereka tanpa memperhatikan masyarakat Papua yang hidup miskin turun-temurun,” ujar Petrus Selestinus, anggota Forum Komunikasi Flobamora di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Menurut Petrus, sebagai pejabat negara Setya Novanto tidak sepatutnya mencatut nama Presiden dan wakil presiden untuk kepentingan pribadi. Petrus juga meminta KPK untuk menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan oleh Setya Novanto di Bank Bali pada 1999, penyelundupan beras dari Vietnam sebanyak 6.000 ton 2003-2012, dan pengadaan e-KTP 2013.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengaku belum mendapat informasi tentang laporan tersebut. “Belum ada data yang diterima,” ujar Indriyanto. Namun, KPK siap menangani jika memang terjadi penyimpangan dalam laporan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya